SANGGAU, IndoTimeNews.com – Polres Sanggau laksanakan press release kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di jalan PTPN Nusantara 13, Sipatua Dusun Damai, Desa Tanap, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Sekira pukul 17.00 Wib pada hari Jumat 1 Desember 2023.
Menurut Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusuma mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut karena
tersangka memiliki hutang sebanyak kurang lebih Rp. 7.000.000 (tujuh juta
rupiah) di salah satu CU di Kecamatan Kapuas.
Modus operandi yang di lakukan oleh
tersangka mengelabui korban dengan mengatakan bahwa mobil lansir sawit tersangka mogok agar korban mau menolong untuk menarik mobil tersebut agar tersangka bisa merampas uang yang di bawa oleh korban dari hasil penjualan buah sawit di Pabrik.
Kronologis penangkapan tersangka
Pada Hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 Sekira pukul 17.00 Wib TIM Gabungan Satreskrim polres sanggau, polsek kembayan, Beduai dan Polsek Sekayam mendapat informasi dari Masyarakat bahwa terduga pelaku dengan ciri-ciri yang sama menaiki mobil Bus ANAK MAMA dengan tujuan Balai Karangan – Sanggau.
Pada malam hari
sekira pukul 23.00 Wib Tim Gabungan Satreskrim Polres Sanggau, Polsek Kembayan dan polsek kapuas tiba di mako Polres kemudian tim melakukan
profilling ke kontrakan terduga pelaku di jalan Juanda Gg. Anggur, Kelurahan Beringin,
Kecamatan Kapuas.
Keesokan harinya
sekira pukul 09.00 Wib dengan dipimpin oleh Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, S.H,. S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Sanggau
AKP Indrawan Wira Saputra, S.T.K., S.I.K., berhasil mengamankan pelaku
di kontrakannya. Kemudian di lakukan introgasi awal ternyata tersangka BS
mengakui bahwa telah menusuk korban ( JIOR ) hingga bersimbah
darah dan meninggal.
selanjutnya pada saat di tanya di mana posisi barang bukti
berupa satu buah pisau kemudian pelaku menjawab bahwa pelaku di buang
di sekitar TKP setelah melakukan menusukan.
Pada saat di perjalanan dalam proses mencari barang bukti tersangka BS melakukan perlawanan kepada petugas sehingga tim memberi
tindakan tegas dan terukur setelah itu tersangka di bawa ke RSUD
M.Th Djaman untuk di lakukan perawatan.
Fakta-fakta terjadinya Pembuahan
Tersangka
membuat pisau dari bahan mata gergaji mebel dengan ukuran panjang kurang
lebih 17 cm dan lebar 4 cm, pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 08:00 Wib
pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 13:00 wib tersangka
buat gagang pisau dari besi pipa stik dongkrak, dan tujuan buat pisau untuk
di gunakan mengancam orang lain agar menyerahkan uang.
pada hari jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira jam 14:30 Wib saat tersangka
berada di bawah mobil sedang mendongkrak di bengkel, lewat mobil dump truk
yang dikendarai oleh JIOR dan mengklakson tersangka dan sempat tersangka lihat, dari situ timbul niat tersangka untuk merampok uang nya karena saat itu korban membawa buah sawit ke Pabrik TBS kembayan karena setelah timbang biasanya pasti bawa uang, dan setelah satu jam
Pada pukul 15:30 Wib tersangka menyusul menggunakan sepeda motor merk yamaha mio J warna merah kearah pabrik dengan menyiapkan satu bilah pisau yang telah tersangka buat dan di bungkus dengan kertas sampul buku
lalu tersangka selipkan di pinggang sebelah kiri, sesampai di jalan merakai tempat rongsokan dekat jembatan, setelah korban keluar dari pabrik tersangka
menghentikan di tengah jembatan , meminta tolong untuk menarik mobil lansir
milik tersangka yang mogok di lokasi kebun sawit, kemudian korban mengambil duit di tempat penukaran kertas nota timbangan di tempat Akong dan setelah menerima uang korban sebesar Rp.14.100.000 (Empat belas juta
seratus ribu rupiah) kemudian disimpan di depan dasboard mobil.
Setelah itu korban dan tersangka berangkat menuju lokasi kebun sawit inti 5 Desa Tanap, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, untuk menarik mobil lansir tersangka yang mogok namun sesampainya di lokasi tidak di temukan mobil yang di maksud, kemudian tersangka berusaha mengambil uang hasil penukaran TB buah sawit yang berada di dasboard Truck dan korban
berusaha menahan tersangka kemudian tersangka mengeluarkan pisau selanjutnya menusuk lengan sebelah kiri korban, kemudian korban berusaha untuk melawan namun tersangka kembali menusuk korban di bagian kepala, mulut,dada , di bawah ketiak, lengan, kemudian korban berusaha untuk lari dan di kejar oleh tersangka namun tersangka tersandung sebanyak dua (kali) dan tidak berhasil mengejar korban, sehingga tersangka kembali ke mobil truck untuk mengambil uang yang berada di dasboard mobil kemudian kabur
kedalam kebun masyarakat selanjutnya sampai ke rumah kontrakan tersangka.
Berdasarkan hasil visum korban mengalami luka tusukan sebanyak
(Sembilan) dan luka sayatan sebanyak 1 (satu) kemudian di ketahui korban meninggal di karenakan kehabisan darah di karenakan mendapat luka yang
sangat banyak.
Tersangka disangkakan dengan pasal 340 kuhp sub pasal 338 kuhp junto pasal 365 ayat 3 tentang pembunuhan berencana dan pencurian yang mengakibatkan pembunuhan. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan kurungan minimal 20 tahun penjara.