Perkebunan Kelapa Sawit Tidak Punya HGU dan IUP, Erwin Siahaan, S.H dan Sukardi : Itu Ilegal dan Harus Ditindak Tegas

  • Bagikan

SINGTANG, IndoTimeNews.com – Erwin Siahaan SH dan Ketua Pemuda Dayak Sukardi Angkat Bicara Terkait Persoalan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit, Tidak Punya HGU dan IUP itu Ilegal dan Harus Ditindak Tegas.

Secara umum mereka menyoroti perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalbar dan terkhususnya yang ada di Kabupaten Sintang. Karena
Kabupaten Sintang, yang terletak di Provinsi Kalbar, merupakan salah satu wilayah yang memiliki luas lahan terbesar di Indonesia.

Namun, di balik kekayaan alamnya, Sintang juga menghadapi berbagai permasalahan di bidang perkebunan, salah satunya adalah masalah persoalan perizinan, seperti Hak Guna Usaha (HGU), IUP dan persoalan lingkungan dan CSR yang tidak transparan.

Praktisi hukum Erwin Siahaan SH dan tokoh Pemuda Dayak Sukardi, memberikan tanggapan mengenai permasalahan HGU di daerah Kalbar, khususnya Kabupaten Sintang.

Menurut mereka, masih banyak perusahaan perkebunan yang mengendapkan persoalan legalitas usaha mereka, baik itu HGU, AMDAL, IUP, maupun CSR.

Menurut Erwin, bahwa dalam proses tahapan yang harus di tempuh perusahaan dalam hal izin seharusnya tuntas di selesaikan. Demikian juga pemerintah, jangan terkesan diam saja atas persoalan ini.

Coba bayangkan berapa kerugian negara apabila perusahaan perkebunan yang ada tidak memiliki Hak Guna Usaha, sebagai contohnya, penerimaan negara dalam BPHTB atas HGU yang harusnya terbit, ini masuk dalam kategori Korupsi.

Kalau tidak layak terbit, segera di tindak dan beri alasan kenapa tidak layak terbit. Keadaan ini memberi ketidakpastian hukum bagi perusahaan dan juga masyarakat.

Tambah Erwin. Praktisi Hukum ini juga menyampaikan, bila kita mengulik persoalan perkebunan ini dari aspek hukumnya sangat miris, di mana masih ada perusahaan perkebunan yang hanya mengantongi IUP saja, tetapi beroperasi hingga puluhan tahun. Hal ini seharusnya tak boleh di biarkan begitu saja.

“Kita tidak boleh anti terhadap investasi, akan tetapi harus jelas regulasinya di jalankan,” pungkasnya.

Erwin menyampaikan bahwa “saat ini, ada di beberapa perusahaan perkebunan yang belum mengantongi HGU, demikian juga sebaliknya kawasan pemukiman, sarana pendidikan, tempat ibadah bahkan makam justru terbit HGU nya, ini juga merugikan bagi masyarakat,” beber Erwin.

Sukardi selaku Ketua Ormas Pemuda Dayak mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang mendapat izin HGU dari pemerintah, namun tidak mengindahkan hak-hak masyarakat adat yang seharusnya di lindungi oleh undang-undang.

Akibatnya, masyarakat adat kehilangan akses ke sumber daya alam yang menjadi mata pencaharian mereka.

Menurutnya, pemerintah daerah harus lebih ketat dalam mengawasi perusahaan yang memiliki izin HGU maupun yang tidak memiliki legalitas HGU, karena ini pelanggaran”.

Tambah Sukardi, banyak laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan izin, namun tidak banyak tindakan yang diambil oleh pemerintah.

Terkait persoalan perkebunan, kedua tokoh ini menegaskan bahwa pemerintah harus lebih berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan HGU di Sintang.

Selain itu, mereka juga meminta agar masyarakat lebih sadar akan hak-hak mereka dan mengajak untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan lingkungan dan sosial di wilayah mereka.

Pada akhirnya, permasalahan HGU tidak hanya berkaitan dengan perizinan, dan lingkungan, namun juga melibatkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

“Oleh karena itu, di butuhkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh,” tutupnya.

  • Bagikan