Imigrasi Kelas II TPI limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Penyelundupan Manusia ke Cabjari Sanggau di Entikong

  • Bagikan

ENTIKONG, IndoTimeNews.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong beserta Kacabjari Sanggau di Entikong, PPNS keimigrasian dan staf intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan kegiatan press release penyerahan tersangka atas nama (HCG).

Pelimpahan berkas perkara pada kasus tindak pidana penyelundupan Manusia sebagaimana di atur pada pasal 120 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian di Kantor cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong. Pada Senin 11 Desember 2023

Menurut Kakanim Entikong, Sam Fernando mengatakan bahwa
modus operandi dari kasus tersebut adalah tersangka hendak menyelundupkan Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 3 orang agar bisa masuk ke Malaysia (Serawak) untuk selanjutnya berangkat ke Kamboja menjadi admin Judi Online atau Scamming dengan berbekal surat pengantar/Appointmen Medical Check up di rumah sakit yang ada di Kuching. Akan tetapi setelah di periksa kebenarannya, surat tersebut telah di batalkan atau Aspal.

“Adapun kronologi kejadiannya, pada Bulan Juli 2023 petugas memeriksa kejanggalan dari orang yang hendak di bawa oleh tersangka untuk masuk ke Malaysia dengan membawa surat pengantar/ Appointment Medical Check Up, dan mendapatkan informasi bahwa tidak terdapat janji atau jadwal dari 3 (tiga) orang tersebut, yang mana surat di buat melalui tersangka (HCG). Dan setelah di lakukan pemeriksaan, ketiga orang tersebut keberangkatannya di atur oleh tersangka (HCG) berkoordinasi dengan sindikat scamming/ judi Online Internasional yang berada di Kamboja, dengan upah sejumlah uang,” ujar Kakanim Entikong, Sam Fernando.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil telah menyerahkan tersangka berikut Berkas Perkara dan telah di nyatakan lengkap oleh Pihak Cabang kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong atau P21.

Terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka nantinya akan dituntut oleh Pasal 120 ayat (1) Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan Ancaman minimal penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.500,000,000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Adapun terkait kasus ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong senantiasa berkoordinasi dengan Instansi terkait dan menyerahkan alur hukum selanjutnya, khususnya dalam hal penuntutan kepada Pihak Kejaksaan, agar dapat di laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu di ketahui Tindak Pidana Penyelundupan Manusia merupakan Trans National Organized Crime yang berpotensi juga menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka dari itu Warga Negara Indonesia jangan mudah terpengaruh oleh Bujuk Rayu dari orang yang menawarkan untuk keluar masuk suatu negara non prosedural dan dengan keterangan yang tidak benar atau bekerja di luar negeri tanpa perizinan yang lengkap,” tutup Sam Fernando.

  • Bagikan