Pemasangan APK Menyalahi Aturan, Bawaslu Kabupaten Sanggau Lemah Dalam Penindakan

  • Bagikan

SANGGAU, IndoTimeNews com – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR ) Sanggau mengharapkan seluruh partai politik, untuk dapat menghimbau kepada para caleg nya untuk dapat mematuhi aturan-aturan dalam masa kampanye.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Slamet Riyanto selaku ketua JPPR sanggau saat di temui Media ini pada (18/12/23).

Ia mengingatkan Peranan penyelenggara khususnya Bawaslu untuk dapat menindak Alat Peraga Kampanye ( APK ) yang melanggar aturan tersebut ataupun kampanye-kampanye yang tidak berdasarkan STTP / Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye dialogis dan tatap muka yang di terbitkan oleh Polri.

“Dengan adanya APK yang bertaburan tidak sesuai zonasi pemasangannya, secara khusus KPU sudah memberitahukan titik-titik di mana pemasangan APK, mana yang di perbolehkan untuk pemasangan APK dan tidak di perbolehkan. Sudah jelas tempat yang di larang seperti lingkungan kantor pemerintah, sekolah, dan tempat ibadah. dalam masa kampanye yang sudah berjalan 2 minggu ini. masih banyak bertebaran APK yang tidak sesuai zonasi pemasangan APK,” jelasnya.

“Sangat perlu di perhatikan juga untuk kelengkapan STTP untuk seluruh caleg yang melakukan kampanye. baik dialogis ataupun tatap muka,” ucapnya.

“Masalah dalam setiap pemilu di semua tingkatan selalu terjadi seolah-olah tidak adanya pendidikan politik untuk para calon yang hobi melanggar,” kritiknya.

Seperti yang pernah di beritakan sebelum nya oleh Media ini bahwa Bawaslu Kabupaten Sanggau di duga sangat lemah dalam penindakan. Seperti yang terjadi saat sebelum di tetapkan masa kampanye sudah banyak spanduk ataupun sejenisnya yang sama dengan APK yang terpasang jelas di sepanjang jalan samapi pelosok desa.

Sampai saat ini belum ada reaksi yang di lakukan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Sanggau. Hanya sebatas himbauan dan sosialisasi di duga yang di lakukan guna untuk menyerap anggaran yang ada.

  • Bagikan