SANGGAU, IndoTimeNews.com – Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye, dan genderang demokrasi telah di tabuh. Alat peraga kampanye (APK) pun mulai bertebaran dan memenuhi setiap sudut lokasi yang di perkenankan sesuai aturan maupun tidak.
Penempatan APK telah di tetapkan oleh komisioner KPU melalui surat keputusan dengan nomor 227 Tahun 2023 Namun sangat di sayangkan ada sebuah Taman tepatnya Taman Sekayam yang berada di jalan Ahmad Yani di jadikan tempat pemasangan APK hal tersebut tentulah bertentangan dengan PKPU No 15 Tahun 2023.
Hal senada di Sampaikan Tokoh Masyarakat Sanggau Abdul Rahim, S.H.
“Bawaslu musti mengambil Kebijakan terkait hal tersebut, ini bentuk kelalaian atau kesengajaan atau ketidaktahuan KPU terhadap aturan dari undang-undang Pemilu.” ujar Rahim.
Sejumlah APK musti di terbitkan karena melanggar Aturan. Bawaslu harus segera bergerak sebelum semakin banyak pelanggaran.
“Selain itu di masa kampanye ini bertebaran foto dari sejumlah ASN yang berfoto bersama Komisioner dan pegawai KPU berpose meletakan tangan dengan kelima jari di dada apakah ini dibenarkan,” tambah Rahim.
“Karena berdasarkan sumber yang kami peroleh penggunaan jari tangan saat berfoto itu di larang atau tidak di perkenankan. Ini menjadi PR Bawaslu untuk mensosialisasikan bagaimana sebaiknya berfoto, karena meskipun di letakan di dada namun jari tersebut terlihat jelas,” pungkasnya.