SANGGAU, IndoTimeNews.com –
Adanya berita Hoax di salah satu portal media online dalam beritanya mengenai masalah pertambangan yang menyebut salah satu perusahaan yang sudah mengantongi izin berupa IUP OP serta terdaftar di Modi dan Momi ( minerba one data indonesia ) ( minerba one maps indonesia ) dan bisa di cek secara online dari situs tersebut.
Sutrisno, S.H., Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ) Kabupaten Sanggau dan CEO Media online mentarikhatilustiwa.id kepada Media ini mengatakan, ini sangat memprihatinkan atas pemberitaan tersebut yang menyudutkan dan menyebutkan Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ), karena menurutnya di ketahui identitas penulis berita merupakan sekertaris salah satu partai di Kabupaten Sanggau yang merangkap sebagai wartawan salah satu portal media online tidak bisa membedakan mana yang ilegal dan legal.
Sehingga menjadi berita Hoax dan memprovokasi serta dapat menimbulkan gesekan di masyarakat. Selain itu menurut Sutrisno beritanya dapat membenturkan institusi Aparat Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Sanggau .
Seharusnya sebagai seorang Wartawan dapat bekerja secara profesional, jangan cari simpati dengan cara-cara yang merugikan pihak lain untuk kepentingan di tahun politik yang akhirnya masyarakat menjadi anti pati terhadap oknum Wartawan seperti itu yang merupakan sekertaris di salah satu partai politik.
Yanto General Manager PT. SPM saat di hubungi ( 6/12/24) kepada media di kantornya mengatakan pihaknya selama ini tidak pernah di minta keterangan dan konfirmasi mengenai kegiatannya oleh oknum wartawan dari salah satu portal media yang sering memberitakannya.
“Pihak management juga selama ini mengabaikannya di karenakan menurutnya berita yang di buatnya tidak benar dan tidak sesuai.
Menurut Yanto PT .SPM Legal Secara Hukum bukan Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) atau Ilegal. Akan tetapi sering di tulis oleh oknum wartawan itu PETI,” ungkapnya.
Selain itu juga kalau memang Ilegal pastinya pihak aparat penegak hukum juga tidak akan ada pembiaran untuk melakukan aktivitas kegiatan.
Bahkan menurut Yanto saat ini masyarakat di Desa Nanga Biang sudah sangat paham bahwa PT. SPM merupakan perusahaan yang berbadan hukum resmi ,sudah hampir 90 % menerima keberadaan PT.SPM dan 70 % warga masyarakat ikut di libatkan dalam kegiatannya dan menerima kontribusi CSR dari pihak perusahaan untuk kesejahteraan warga masyarakat di Desa Nanga Biang terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana yang di butuhkan oleh masyarakat baik jalan, jembatan bahkan air bersih.