Sanggau, IndoTimeNews.com – Kapolsek Kapuas Iptu Marianus pimpinan langsung pengerebekan pengedar Narkotika di duga jenis sabu-sabu di kediamannya
di Wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Pada Sabtu 13 Januari 2024 sekira jam 16.00 wib.
Menurut Marianus mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedar Narkotika di duga jenis sabu-sabu di jalan Jend. Sudirman Gg. Bangsri RT 15, Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Atas informasi tersebut keluar lah Surat Perintah Tugas Nomor : SP – Gas/ 1 / I / 2024 / Reskrim tanggal 13 Januari 2024.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan pengedar Narkotika jenis Sabu, sekira pukul 17.55 wib, Personil Polsek Kapuas melakukan lidik dan Pul Baket yang di pimpin oleh Kapolsek Kapuas kemudian dari hasil Lidik dan pulbaket Pers Polsek kapuas mendatangi rumah tersangka. Pada saat tiba di rumah di lakukan pemeriksaan oleh petugas dengan di saksikan Ketua RT setempat.
Tersangka berinisial DS Als K, ( 31) laki-laki, asal Sanggau.
Selanjutnya anggota berhasil menemukan barang bukti di kamar tidur tersangka berupa dompet dengan isi di dalamnya terdapat 5 ( lima ) paket plastik bening berklip yang berisi di duga narkotika jenis shabu yang berada di dalam dompet, kemudiaan melakukan Penggeledahan dan menemukan 1 ( satu ) paket plastik bening berklip yang berisi di duga narkotika jenis shabu,
Barang Bukti yang di amankan dari Pelaku 6 ( Enam ) paket plastik bening berklip yang berisi di duga narkotika jenis shabu. 1 ( satu ) buah korek api, 1 ( satu ) buah Hand phone android, 1 ( Satu ) buah pipet plastik, 2 ( dua ) buah jarum, 1 ( Satu ) buah Dompet coklat, 1 ( Satu ) buah timbangan digital bungkus Marlboro, 1 ( Satu ) buah selang kaca bong
“Selanjutnya Terhadap barang bukti yang di temukan di akui kepemilikannya oleh pelaku selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti di bawa dan di amankan ke Polsek Kapuas guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Marianus.