PONTIANAK, IndoTimeNews.com – Mengawali tahun 2024 ini Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, S.I.K.,M.H., membentuk satgas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di wilayah hukum polda Kalimantan Barat.
Kombes Pol Sardo menjelaskan bahwa Satgas ini di bentuk atas perintah dari Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin,S.I.K., M.M., mengingat adanya keluhan-keluhan dari masyarakat terhadap aktivitas penyalahgunaan terhadap pendistribusian BBM dan gas LPG 3 kg yang di subsidi oleh pemerintah.
“Satgas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan distribusi BBM dan Gas LPG subsidi dalam beberapa hari di bulan januari 2024 ini telah mengungkap 4 TKP penyalah gunaan BBM dan LPG Subsidi,” kata Kombes Sardo.
Sebagaimana Laporan Polisi yang telah diterbitkannya, Kombes Pol Sardo merincikan 4 Tersangka berikut TKPnya antara lain yang pertama yaitu Tersangka inisial ER, Tkp di Jalan Raya Karti, Dusun Karti Desa Tanjung Keracut, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat dengan Barang bukti berupa:
1 unit Merk Isuzu Panther Warna Silver Nopol KB 1050 KL, 1 buah Tangki modifikasi yang berisikan BBM Jenis Solar ± 150 Liter,
19 buah buah derigen berisikan bbm jenis Solar terdiri dari 3 (tiga) buah derigen kapasitas 20 liter dengan total ± 60 Liter dan 16 (enam belas) buah derigen kapasitas 35 liter dengan total ± 560 Liter, serta 1 unit Mesin Penyedot.
Yang kedua Tersangka MS, Tkp di jalan Bun Fui Arah Sagatani, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Dengan barang bukti berupa:
Uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sisa hasil jual-beli bbm jenis solar, 1 unit hp merk nokia warna biru, 1 unit dump truk merk Mitsubishi dengan nopol KB 9659 PA warna kuning, 24 jerigen dengan kapasitas 35 liter yang berisikan bbm jenis solar sebanyak ±840 liter, 1 buah buku catatan kecil jual beli bbm jenis solar.
Ketiga, dengan Tersangka HS, Tkp di Jalan tanjungpura Kelurahan Darat sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan barat. Dengan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck toyota dyna warna biru nopol kb 9002 ac, 10 buah drum dengan kapasitas ± 200 liter yang berisikan bbm jenis solar, 1 buah jerigen dengan kapasitas ± 35 liter yang berisikan bbm jenis solar, 1 buah blong yang berisikan bbm jenis solar ± 400 liter.
Dan keempat dengan tersangka SH, Tkp di Samping rumah atau gudang milik SH yang beralamat di Dusun Penemur RT. 003 RW 001 Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan barang buktu berupa:
1 (satu) set mesin penyedot.
± 3.800 liter minyak solar yang di muat dalam 19 (sembilan belas) dengan keterangan 16 (enam belas) buah drum seng kapasitas 200 per liter dan 3 (tiga) buah drum plastik kapasitas 220 per liter warna biru, 1 (satu) unit kendaraan roda enam warna kuning merk mitsubishi fuso dengan nomor KB 8357 FB.
“Untuk modus operandinya yaitu para pelaku melakukan pengisian BBM Solar bersubsidi dengan cara mengantri di SPBU berulang kali untuk di kumpulkan di drum dan Jerigen, kemudian pelaku menjual BBM di atas harga HET yang di jual kepada pelaku tambang (PETI),” Jelas Kombes Sardo.
Terhadap 4 tersangka tersebut 1 orang tersangka tidak di lakukan penahanan yaitu atas nama SH dari Kapuas Hulu, di karenakan pada saat di amankan di polda kalbar yang bersangkutan sudah dalam kondisi sakit, namun kasus tetap berjalan.
“Pasal yang akan di sangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah,” pungkas Kombes Sardo.