SANGGAU, IndoTimeNews.com –
Manejemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64785.11 di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar merasa keberatan atas pemberitaan yang di muat di salah satu media online yang mengabarkan SPBU Semuntai melakukan pengisian BBM melalui jerigen, Keberatan itu disampaikan Manager SPBU Semuntai, Saifu pada Jumat (2/1) Siang.
Saifu mengatakan Pengisian BBM ke Jerigen di lakukan berdasarkan surat rekomendasi yang di keluarkan oleh Desa, dan terdapat ketentuan yang mengatur bagaimana BBM itu di salurkan bagi pemegang surat rekomendasi tersebut.
Berdasarkan peraturan Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 tahun 2023 tentang Penertiban Surat Rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (Solar dan Pertalite) di Bab IV “Surat Rekomendasi” di pasar 7 ayat 1 huruf d berbunyi lurah/Kepala Desa atau di sebut dengan nama lain, Boleh mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk pengambilan BBM di SPBU dan dalam BPH Migas tersebut juga ada tata cara pengisian dan tata cara pengisian blangko.
SPBU 64.785.11 PT. Kepong Niaga Alamat Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau ada melayani sebanyak 25 Surat Rekomendasi yang masih aktif yang di keluarkan kepala Desa dari Kecamatan Mukok dan Kecamatan Jangkang untuk pengambilan BBM JBT dan Penugasan khusus (Solar dan Pertalite).
Bahwa mekanisme pelayanan konsumen BBM non kendaraan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar minyak khusus penugasan.