Amar Putusan PN Pontianak Terhadap Terdakwa Kasus PSR KUD Sinar Mulia

  • Bagikan

Amar Putusan, mengadili : Menyatakan terdakwa Ahmad Zaini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan primer.

SANGGAU, IndoTimeNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa atas kasus korupsi dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Kedua terdakwa tersebut masing-masing Ahmad Zaini dan Aliman Lorina, dimana Ahmad Zaini merupakan pengurus KUD Sinar Mulia. Sementara itu Aliman Lorina merupakan seorang pengusaha kelapa sawit.

“Ahmad Zaini dan Aliman Lorina terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara,” kata Hakim Pengadilan H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Pontianak, Jumat (22/12/23).

Dikutip dari laman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pontianak vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno yang didampingi Ukar Priyambodo dan Aries Saputro sebagai hakim anggota.

Kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang diatur oleh Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menyebutkan bahwa Ahmad Zaini dan Aliman Lorina secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain itu Ahmad Zaini dan Aliman Lorina juga didenda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara dan masing-masing membayar uang pengganti kerugian negara.

Terdakwa Ahmad Zaini dikenakan uang pengganti sebesar Rp1 juta sedangkan terdakwa Aliman Lorina sebesar Rp 897 juta.

Amar Putusan oleh Pengadilan Negeri Pontianak

Mengadili :
Menyatakan terdakwa Ahmad Zaini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan primer.

Membebaskan terdakwa AHMAD ZAINI oleh karena itu dari dakwaan primer.

Menyatakan terdakwa AHMAD ZAINI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bers
ama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsider

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima p
uluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.

Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesu
dah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti
tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga)
Bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Amar Putusan mengadili :

Menyatakan terdakwa Aliman Lorina tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan primer.

Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dari dakwaan primer.

Menyatakan terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima p
uluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.

Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 897.884.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang mana uang tersebut telah dititipkan oleh penuntut umum di Bank Mandiri Cabang Sanggau No. Rekening 1460012683152 an. RPL 167 KEJARI KAB.SANGGAU PDT KEJARI SANGGAU titipan uang pengganti senilai Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah), sehingga uang tersebut dinyatakan sebagai pembayaran uang pengganti.

Terhadap kelebihan pembayaran sejumlah Rp102.116.000,00 (seratus dua juta seratus enam belas ribu rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa.

Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan ke kas negara terhadap Uang Pengganti tersebut, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

  • Bagikan