Eksekusi Dua Orang Terdakwa Perkara Penyimpangan Dalam Program PSR KUD Sinar Mulia

  • Bagikan
Foto: Tersangka PSR, nomor 2 dari kiri

Sanggau, IndoTimeNews.com – Eksekusi Terdakwa Ahmad Zaini dan Aliman Lorina
Perkara Penyimpangan Dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD SINAR MULIA
di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, tahun 2019 dan 2020.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kejari Sanggau melalui kasi intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto.

Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan pelaksanaan eksekusi pada Senin, 19 Februari 2024, atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak terhadap 2 (dua) orang Terdakwa dalam Perkara Penyimpangan Dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD SINAR MULIA di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun 2019 dan 2020 yaitu Terdakwa atas nama Ahmad Zaini dan Terdakwa atas nama Aliman Lorian.

Terhadap kedua Terdakwa dilakukan eksekusi secara terpisah, yaitu Terdakwa Ahmad Zaini dilakukan eksekusi pada Rutan Kelas IIB Sanggau dan Terdakwa Aliman Lorian di lakukan eksekusi pada Rutan Kelas II A Pontianak.

Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Zaini yaitu pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), serta membayar uang pengganti sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Sedangkan terhadap Terdakwa Aliman Lorina dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), serta membayar uang pengganti sejumlah Rp897.884.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang mana uang tersebut telah dititipkan oleh penuntut umum di Bank Mandiri Cabang Sanggau senilai Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah), sehingga uang tersebut dinyatakan sebagai pembayaran uang pengganti dan kelebihan pembayaran sejumlah Rp102.116.000,00 (seratus dua juta seratus enam belas ribu rupiah) di kembalikan kepada Terdakwa.

Bahwa sebagaimana diketahui kedua Terdakwa terkait Perkara Penyimpangan Dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun 2019 dan 2020.

KUD Sinar Mulia telah menerima dana Peremajaan Sawit rakyat sebanyak 3 (tiga) tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020 dimana pada bulan Juli 2020 KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan program PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR) sebesar Rp. 8.709.924.000 (delapan milyar tujuh ratus sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, Terdakwa AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang diusulkan dengan luasan 290,33 hektar, dimana terdapat 15 kapling lahan yang diajukan oleh Terdakwa AZ yang diketahuinya adalah dimiliki oleh 1 orang yang sama yaitu Terdakwa AL. Bahwa Program PSR yang diberikan pada Pekebun paling luas 2 kapling / 4 (empat) hektar perorang saja yang menjadi haknya maka dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik Terdakwa AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara.

“Dengan dilakukan pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sanggau untuk terus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang di tangani dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang ada di Sanggau agar tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sanggau,” tutupnya.

“TIDAK ADA TEMPAT YANG AMAN DAN NYAMAN BAGI PELAKU KEJAHATAN”

  • Bagikan