SANGGAU, IndoTimeNews.com – Jajaran Satreskrim Polres Sanggau menggagalkan peredaran ribuan slop rokok tanpa cukai belasan merk dari salah satu warga Pontianak yang melintas di wilayah hukum polres sanggau belum lama ini. Tersangka dengan inisial M diamankan berikut barang bukti rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
Menurut Kapolres Sanggau melalui Waka Polres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang mengatakan bahwa Pada hari Senin, 18 Maret 2024, sekira pukul 13.00 Wib, tim Unit 2 Satreskrim Polres Sanggau, mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran Rokok illegal yang akan di ecerkan di wilayah hukum Polres Sanggau di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
“Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 06.00 Wib, Tim Unit 2 Sat Reskrim Polres Sanggau berangkat menuju ke Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau,” ucapnya.
“Sekira pukul 13.30 Wib Pelaku dengan mengendarai kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota CALYA dengan Nomor Polisi : KB 1728 SP warna putih dengan No. Rangka : MHKA6GJ6JJJ090378, No. Mesin : 3NRH257668 dan melintasi jalan Trans Kalimantan (Toba-Tayan Hilir), kemudian Tim unit tipidek yang dipimpin oleh IPDA DEDI SIAMTORO mengikuti dan memberhentikan kendaraan Pelaku tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Toba – Tayan Hilir, Dusun Embaloh, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau dan langsung melakukan pengecekan kemudian menemukan bahwa kendaraan milik pelapor membawa rokok illegal tanpa cukai.
Terhadap barang bukti dan Pelaku dibawa ke Polres Sanggau guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
“Beberapa hari lalu, kami Jajaran polres sanggau berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di daerah Kecamatan Tayan Hilir dengan satu orang tersangka berinisial M,” Kata Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang saat melakukan pers rilis di Mapolres Sanggau, Rabu 20 Maret 2023.
Ia menjelaskan secara detail, tersangka M memperoleh rokok ilegalnya dengan cara membeli dari sejumlah kenalannya di Pontianak, kemudian tersangka kumpulkan, setelah banyak baru yang bersangkutan menjualnya ke wilayah Sanggau secara eceran dengan keuntungan antara lima sampai tujuh ribu rupiah per slop rokok.
“Tujuan peredaran rokok tersangka adalah dari Pontianak menunjuk wilayah Kabupaten Sanggau kemudian akan dilanjutkan ke wilayah Kabupaten Ketapang,” ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 1017 slop rokok atau 196.280 batang rokok dengan 16 merk berbeda dengan dua jenis diantaranya rokok berasal dari negara tetangga Malaysia.
Sementara menurut keterangan Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Indrawan mengatakan bahwa rokok tersebut di kumpulkan dari tiga tempat, yaitu Pontianak, Jagoi Babang dan Entikong.
Atas perbuatannya tersangka M bisa di persangkakan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud”.