Eksekusi Atas Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan

  • Bagikan

SANGGAU, IndoTimeNews.com –
Pelaksanaan Sita eksekusi terpidana Jono Pinem dalam perkara tindak pidana perpajakan, pada Rabu 27 Maret 2024.

Tim Penuntut Umum Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau bersama Tim Pidana Khusus dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang di bantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau telah melakukan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Sag Tanggal 03 April 2023 terhadap Terpidana Jono Pinem terkait perkara tindak pidana perpajakan.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto mengatakan
bahwa adapun aset yang di sita pada hari tersebut yaitu berupa 1 (Satu) Bidang Tanah beserta tanaman di atasnya, Luas 4.946 M², berdasarkan buku tanah Hak Milik No 1758 atas nama Jono Pinem di Dusun Moling, Gang Sumedang baru, Desa Sosok, Kecamatan tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Masih menurut Adi bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 pelaksanaan eksekusi sudah di lakukan terhadap 1 (satu) Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 292 M² di Jalan Parit H. Husin II Komplek Alex Griya Permai I Blok F 9, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kotamadya Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan Buku Tanah Hak Milik No 5797 atas nama Ir.Jono Pinem untuk di lakukan pelelangan dan hasil pelelangannya di pergunakan untuk menutupi hukuman tambahan denda yang di bebankan kepada terpidana Jono Pinem.

“Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp4.494.938.364,00 (empat miliar empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) yang wajib di bayar oleh Terdakwa dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar maka Jaksa di perintahkan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan Terdakwa untuk membayar pidana denda tersebut dan apabila harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut di ganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Adi.

“Bahwa terpidana adalah selaku Penanggung Jawab/Direktur dari CV. Sawit Laju berdasarkan Akta Nomor 5 tanggal 6 Maret 2017 oleh Notaris MARSTIADI, S.H., dengan NPWP : 82.747.196.2-705.000 dalam kurun waktu Masa Pajak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu antara Januari 2018 sampai dengan Desember Tahun 2018, bertempat di kegiatan usaha CV. Sawit Laju, Dusun Dohik Empaning, RT 004, RW 000, Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar, dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah di potong atau di pungut yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelasnya.

“TIDAK ADA TEMPAT YANG AMAN DAN NYAMAN BAGI PELAKU KEJAHATAN”

  • Bagikan