Empat Orang Personil Polres Sanggau di PTDH dan Kenaikan Pangkat Penghargaan

  • Bagikan

SANGGAU, IndoTimeNews.com – Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Penghargaan dan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres Sanggau Tahun 2024.

Adapun personil Polres Sanggau yang di lakukan PTDH, sebagai berikut :

  1. AIPDA S, Jabatan Ba Si Humas Polres Sanggau.
  2. AIPDA DS, Jabatan Ba Polsek Batang Tarang.
  3. BRIGPOL DA, Jabatan Ba Sat Samapta.
  4. BRIPTU RH, Jabatan Ba Polsek Sekayam.

Upacara dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Kapolda Kalbar tentang PTDH dari Dinas Polri serta pemberian reward kenaikan pangkat pengabdian kepada Personil Polres Sanggau.

Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Penghargaan dan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres Sanggau Tahun 2024 berlangsung di halaman Polres Sanggau. Pada Senin 1 April 2024.

Selaku Irup Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.H., S.I.K., yang di dampingi oleh Waka Polres Sanggau KOMPOL Yafet Efraim Patabang, S.H, S.I.K., PJU dan Personil Polres Sanggau.

Kapolres Sanggau dalam upacara tersebut mengucapan puji syukur karena dapat melaksanakan kegiatan dan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh personil Polres Sanggau.

“Bahwa dalam upacara di laksanakan 2 momen kegiatan yakni Korp Raport Kenaikan Pangkat Penghargaan dan PTDH Personil Polres Sanggau,” ucap Kapolres.

” Pertama adalah ucapan selamat kepada KOMPOL Supriyanto atas kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dari AKP ke KOMPOL,” ucapnya.

Diharapkan dengan kenaikan pangkat dapat memberikan berkah serta menjadi kebanggaan bagi diri sendiri dan keluarga, yang mana pangkat baru tersebut sangat pantas dan layak didapatkan karena selama bertugas sebagai anggota Polri senantiasa melaksanakan tugas dengan penuh semangat, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab kepada institusi.

Selaku Kapolres Sanggau juga merasa kehilangan atas 4 personil Polres Sanggau yang di PTDH, namun Institusi Polri mempunyai aturan yang mengikat yakni Peraturan Disiplin dan Kode Etik Polri yang harus ditaati.

“Bahwa personil Polres Sanggau yang di PTDH telah melakukan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir yakni penyalahgunaan narkotika, sehubungan dengan hal tersebut agar kita bersama tidak terlibat dalam lingkaran narkotika yang hanya dapat berdampak pada diri sendiri, keluarga dan institusi,” jelasnya.

“Agar para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek untuk senantiasa melaksanakan Waskat kepada anggota, terus lakukan pembinaan jasmani maupun rohani kepada anggota agar terhindar dari segala bentuk pelanggaran,” pintanya.

“Diharapkan tidak ada lagi personil Polres Sanggau yang di PTDH, baik karena kasus narkotika maupun kasus-kasus lainnya,” tutup Kapolres Sanggau.

  • Bagikan