SANGGAU, IndoTimeNews.com – Berdasarkan Pantauan dan Investigasi Awak Media pada Hari Senin-29-O4-2024. Stasiun Pengisian bahan bakar umum (SPBU.6478515) di Desa Balai Belungai, Kecamatan Toba dan SPBU 64.785.12 di Dusun Telabang, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Melayani Masyarakat sudah sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan pemerintah.
Pongki Wijanarko dan Arif susanto selaku pengelola atau manager ketika dikonfimasi mengatakan kepada awak media, jika dari pihak pengelola (SPBU) akan tetap selalu berusaha megutamakan pelayanan umum dengan baik demi untuk kepentingan masyarakat banyak.
Ia mengatakan juga kepada awak media, untuk pengisian BBM Subsidi jenis pertalite untuk melayani kios pangkalan dengan mengunakan Surat Rekomendasi dari Kepala Desa maupun Kecamatan mengikuti aturan dan kebijakan yang sudah diterapkan pemerintah dan sebaliknya untuk pengisian BBM Subsidi jenis bio Solar.
“Kami melakukan pengisian mengikuti aturan yang sudah diterapkan pemerintah dengan mengunakan Barcode,” ucapnya.
“Sebelumnya pernah juga ada pemberitaan miring dari media lainnya dan sepihak tanpa melakukan konfirmasi, yang mengatakan jika pihak pengelola management SPBU 64.78515 dan 64.795.12 ada permainan mafia migas gasak jatah subsidi masyarakat di Desa Belungai, Kecamatan Toba, dan SPBU 64.785.12 Desa Subah, Dusun Telabang, Kecamatan Tayan Hilir, namun apa yang terjadi dilapangan semua itu tidak benar dan tidak sesuai dengan faktanya,” kilahnya.
“Dan sekali lagi saya katakan kami dari pihak pengelola atau dari pihak management tetap akan slalu berusaha bersikap ramah serta humanis dengan baik dalam memberikan setiap pelayanan kepada masyarakat dengan mengikuti ketentuan aturan yang sudah diterapkan pemerintah,” tutup pongki dan arif selaku manager atau pengelola SPBU tersebut kepada awak media ini.