BENGKAYANG IndoTimeNews.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang didampingi Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bengkayang, Kepala Bidang PSDMA BKPSDM Kabupaten Bengkayang beserta Staf melakukan kunjungan kerja ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) di Jakarta untuk melakukan kordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan Uji Kompetensi JPTP Kabupaten Bengkayang, Kamis 16 Mei 2024.
Kunjungan Sektretaris Daerah Kabupaten Bengkayang diterima langsung oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, S.H, M.Hum dan Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2 Kusen Kusdiana.
Sementara hasil kordinasi dan konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta,16 Mei 2024, terkait pelaksanaan uji kompetensi JPTP yang di sampaikan oleh Wakil Ketua KASN bahwa untuk Uji Kompetensi JPTP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Sudah dapat dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh KASN yang tentunya setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri dalam Negeri berdasarkan Surat Mendagri Nomor 100 1.2 3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkda dalam Aspek Kepegawaian tanggal 29 Maret 2024. Berdasarkan Surat KASN Nomor B-1201/JP.00.01/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 yaitu dari 20 (dua puluh) orang yang diusulan untuk mengikuti Uji Kompetensi disampaikan oleh KASN hanya 15 orang yang dapat mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi karna sudah memenuhi syarat.
Yustianus Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang juga mengatakan dimana ada 5 orang lagi belum memenuhi syarat sesuai dengan SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) Tahun yaitu 5 (lima) orang JPT yang menjabat belum sampai 2 (dua) Tahun ini hasil SKP Triwulan (periodik) yang bersangkutan bernilai baik sehingga tidak dapat di mutasi atau rotasi sesuai SE Menpan-RB.
Untuk dapat di lakukan Uji Kompetensi bagi 5 (lima) orang peserta yang belum memenuhi syarat dapat dievaluasi kembali SKP periodik yang bersangkutan dan harus mendapat nilai sangat baik atau butuh perbaikan/kurang/sangat kurang.
Dalam kesempatan yang sama juga Wakil Ketua KASN menyampaikan terkait Manajemen Talenta atau Sistem Merit, Tata Kelola dan Manajemen ASN di Pemerintah Daerah untuk dapat diperhatikan sehingga Pemerintahan dapat berjalan dengan baik.