SANGGAU, IndoTimeNews.com – Tim Gabungan Terpadu Polres Sanggau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Indrawan Wira Saputra melakukan penertiban
aktivitas PETI di Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada Rabu 12 Juni 2024.
Menurut Kasat reskrim Polres Sanggau mengatakan bahwa saat di lakukan penertiban sudah tidak di temukan para pelaku di TKP.
“Meski tidak dijumpai pelaku PETI saat penertiban dilokasi yang diduga terdapat aktivitas PETI, Tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan sebagai alat pertambangan liar,” ucapnya.
“Kami tidak melihat aktifitas PETI dan menemukan beberapa barang bukti yang diduga sebagai alat pertambangan yang ditinggalkan oleh para pelaku PETI, kemudian kami melakukan pengamanan terhadap Barang Bukti tersebut,” ungkap AKP Indrawan Kamis (13/6) di Ruang Kerjanya.
AKP Indrawan menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polres Sanggau diantaranya ialah 3 set mesin Dong Feng merek Tianli warna biru,
1 set mesin Pump air Merek NS 50,
1 set mesin Pump air Merek NS 80, 1 set mesin Pump air Merek NS 100, 2 buah alat dulang,
Pipa spiral, selang 3/4 inch.
Ditempat terpisah Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, menghimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Sanggau untuk tidak melakukan aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).
Sementara itu Kepala Desa Sungai Batu, Suisanto membenarkan adanya Tim Gabungan Terpadu Polres Sanggau yang melakukan penertiban aktivitas PETI di Desanya.
Suisanto juga sudah pernah menghimbau kepada warganya agar tidak melakukan kegiatan PETI.
“Melakukan aktivitas pertambangan liar itu adalah tindakan yang melanggar hukum, jadi sebaiknya itu tidak dilakukan ,” ucap Kades.