SANGGAU, IndoTimeNews.com – Polsek Sekayam berhasil mengamankan seorang Pria yang diduga sebagai Pengedar Sabu. GHN (24) warga Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi menjelaskan Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 01.20 WIB Personil Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika jenis sabu di Kontrakan Sdra. Ngamanto yang beralamatkan di Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan TP. Narkotika tersebut dilaksanakan oleh Tim Tindak Polsek Sekayam yang dipimpin oleh Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Nandang Hermawandi, dan Kanit Intelkam Aiptu Hendratno serta Personil Polsek Sekayam serta disaksikan langsung oleh Kawil dan Ketua RT pada saat penggeledahan tersebut.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah kontrakan oleh Personil Polsek Sekayam dan sekira pukul 02.17 Wib telah ditemukan dibelakang rumah tepatnya ditimbun dalam tanah yang dibungkus menggunakan bungkus bekas permen yang bertuliskan happydent warna pink yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek.
“Saat Bungkusan tersebut dibuka terdapat plastik bening berklip yang berisikan 2 paket serbuk kristal warna putih yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu,” sambung Iptu Junaifi.
Adapun barang bukti lain yang turut diamankan diantaranya 7 (Tujuh) buah plastik bening berklip, 1 (Satu) bungkus bekas permen bertuliskan happydent warna pink, 1 (Satu) buah HP Merek Nokia serta 1 (Satu) buah HP Merek OPPO.
Setelah diamankan terhadap terduga pelaku dilakukan introgasi, berdasarkan keterangan Pelaku bahwa narkotika jenis sabu langsung dari tangan Sdr. HA di kediaman yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Sekayam berserta Anggota melakaukan upaya pengembangan terhadap tersangka HA, dikediamannya yang diduga kuat masih menyimpan atau memiliki narkotika jenis shabu di rumahnya.
“Saat melakukan penggeledahan, kami tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di Rumah Sdr. HA,” ungkap Kapolsek.
Iptu Junaifi menjelaskan bahwa Pengungkapan TP. Narkotika tersebut merupakan bentuk dari kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran Narkotika di Kec. Sekayam dengan cara memberikan informasi kepada petugas Kepolisian.
“Dengan tertangkapnya 1 pelaku TP. Narkotika tersebut di mungkinkan masih adanya jaringan peredaran Narkotika di Kec. Sekayam mengingat wilkum Polsek Sekayam terdapat beberapa jalan tikus yang berada di beberapa Desa yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia sehingga rawan terjadinya penyelundupan Narkotika,” tukas Kapolsek Sekayam.