BENGKAYANG, IndoTimeNews.com – Sebanyak 122 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkayang hari ini dilantik oleh Bupati Bengkayang . Masa jabatan Kades pun berubah, dari semula 6 tahun kini menjadi 8 tahun, dan acara berlangsung meriah dan diikuti 122 Kades yang hadir. Pada Selasa 2 Juli 2024.
Turut hadir Wakil 1 DPRD Kabupaten Bengkayang, Forkopimda Kabupaten Bengkayang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Inspektur Kabupaten Bengkayang, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bengkayang, Camat Se-kabupaten Bengkayang beserta Penggerak PKK Kecamatan Se-Kabupaten Bengkayang, Kepala Desa Se-Kabupaten Bengkayang, beserta Penggerak PKK Desa Se-Kabupaten Bengkayang.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam sambutannya mengatakan dengan terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang desa dan surat edaran Menteri dalam Negeri RI Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentunya berdampak pada perubahan kebijakan yang harus laksanakan di daerah.
“Salah satunya masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, ini kalau dalam bahasa Malaysia Tahniah atau berkat, dan tindak lanjut dari pada itu telah dilakukan perubahan pada Putusan Bupati Bengkayang tentang pengesahan, perpanjangan jabatan Kepala Desa,” ucap Bupati.
Selanjutnya Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis juga mengatakan bahwasanya pada hari ini dilakukan pengukuhan Perpanjangan masa jabatan terhadap 122 Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang,dan Kabupaten Bengkayang menjadi Kabupaten yang kedua di Kalimantan Barat yang melaksanakan pengukuhan Perpanjangan masa jabatan kepala Desa. Sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 Kabupaten Bengkayang melakukan tindak lanjut.
“Para kepala desa yang saya banggakan undang-undang nomor 3 tahun 2024 merupakan suatu panduan dalam kita melakukan tata kelola pemerintahan desa.sementara undang-undang desa sudah mengalami transformasi sudah melalui berbagai tahapan pembentukan undang-undang yang dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR-RI tentunya ini adalah kemajuan yang sangat luar biasa, karena seperti yang kita ketahui dalam perjalanan undang-undang nomor 6 tahun 2014 sudah hampir 10 tahun. Dan perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian Cipta Kerja yang menjadi pedoman penyegaran Pemerintah daerah saat ini,” pungkas Darwis Bupati Bengkayang.
Penyegaran Pemerintah Desa saat ini harus memahami betul Subtansi undang-undang Desa, tentunya di mulai dari Konseptual dan Filosofi, hingga operasional dan melalui Undang-undang ini terdapat beberapa perubahan setiap Bank, pasal dan ayat termasuk data Desa termasuk data Desa salah satunya terkait masa jabatan kepala desa, jadi pendataan desa seharusnya sudah selesai termasuk Batas Desa.
“Adapun sejumlah hal yang baru di atur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 yaitu penataan ekosistem Pemerintahan Desa dan kedudukan desa, lokasi dana desa, pengelola dana desa bekerja sama dengan Bumdes, hingga pemberian tunjangan purna tugas bagi kepala desa, BPD dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa (KKD), jadi harus dibuat seperti itu,” ucapnya.
Dan harapan di terbitkan revisi undang-undang desa ini agar bisa Implementatif, meningkat kinerja pemerintah desa dan BPD serta adanya peningkatan kesejahteraan Pemerintahan desa dan juga BPD.
“Agar desa bisa lebih Maju, Mandiri, Sejahtera menuju Indonesia Emas 2045 dan saya tidak mau lagi ada Desa tertinggal dan itu tidak ada,dan Desa berkembang tentunya Desa yang maju dan Mandiri menuju Indonesia Emas,” tegasnya.
Lanjut Darwis Bupati Bengkayang Untuk transportasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Perpanjangan jabatan Kepala Desa ini merupakan hasil dari perjuangan dan aspirasi dari Asosiasi Desa seluruh Indonesia jadi akibatnya Demo, dan kalau tidak salah Dana Desa akan ditambahkan maksimal 2 Miliyar.
“Karena Pemerintah daerah sudah berkerja sama antara Kementerian dan Kejaksaan Agung dan sudah bekerjasama juga dengan Kepolisian. Makin besar Anggarannya makin waspadalah, waspadalah, waspadalah kata Bung Napi lalu jangan kita yang jadi Napi ya saya hanya mengingatkan saja,” ingatnya.
“Justru saya senang kalau Dana Desa nambah karena pembangunan langsung ke Desa membantu APBD DAU, kan saya lebih senang Pak. kalau bisa Presidennya berani 5 Milyar untuk 1 desanya setuju ngak (setuju ucap para kades). Dalam hal ini tentunya laporannya harus jelas peruntukannya jelas sesuai dengan perencanaan ya dan tentunya perpanjangan masa jabatan kepala desa ini salah satu hasil dari Asosiasi Desa,” ucapnya.
“Hal ini juga merupakan tambahan kepercayaan Pemerintah semoga dapat diterima jadi amanah dan dapat dilaksanakan secara profesional serta penuh tanggung jawab di ikuti dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat jangan kinerjanya melempem, Dana Desa dah ditambah, Jabatan tambah 2 tahun, Aku do kurangi 2 tahun kitak ditambah, ini kebalik juga negara secara konstitusi kan 5 tahun ini dikurangi 2 tahun iya kan, kitak ditambah beruntung yang tadinya 26 jadi 28 iya kan yang 22 jadi 30 dan yang 23 jadi 31 jadi 8 tahun,” jelasnya.
Didalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa juga ada beberapa perubahan kebijakan salah satunya dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tersebut dibunyikan kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepafa Bupati atau Walikota, kedepannya pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di usulkan terlebih dahulu kepada Bupati Bengkayang dan seterusnya ditetapkan surat keputusan kepala Desa.
“Saya ingatkan kembali kepada Desa untuk tidak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tanpa prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan satu hal lagi yang perlu saya tegaskan saat ini masih ada 18 desa yang perangkat desanya tidak memenuhi persyaratan pendidikan ijasah SMA atau Sederajat itu yang menjadi perhatian,” ucapnya.
“Saya minta kepala Camat dan Kepala Desa untuk melakukan Evaluasi dan tindak lanjut sebagai mana surat edaran Bupati Bengkayang nomor 400.10.2/3202/DPMD-C tanggal 20 Oktober 2023 tentang persyaratan pengangkatan dan pemberhentian dan larangan perangkat desa di Kabupaten Bengkayang,” pintanya.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis juga mengatakan pada saat ini kita sudah memasuki bulan Juli atau semester ke 2 tahun 2024 perlu saya ingatkan kembali kepada Kepala Desa percepat realisasi tahap 2 yang bersumber dari DD, ADD, BHP dan PPK jangan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi atas laporan realisasi APBDes semester 1 tahun 2024, serta serta melakukan pembahasan bersama BPD perubahan APBDes tahun 2024.
“Hadirin yang berbahagia tidak bosan-bosannya saya ingin sampaikan kepada kepala desa sampai saat ini ada beberapa desa yang tersangkut masalah hukum baik pada Aparat penegak hukum atau APH yaitu Kepolisian, Kejaksaan serta Inspektorat ini menjadi perhatian kita semua saya berharap permasalahan pengelolaan keuangan desa,ini dapat di minimalisir tentunya kami bersama APH membina kita harus mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku,pedomani mekanisme tata cara pelaksana sesuai dengan aturan,” ingatnya lagi.
“Dan jangan ragu berkoordinasi dengan dengan pihak terkait khususnya Camat dan Dinas PMD Kabupaten Bengkayang itu yang lebih penting, Akhir kata sebelum saya mengakhiri sambutan ini saya ucapkan selamat kepada Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun semoga dengan bertambahnya jabatan tersebut dapat memberikan kontribusi yang besar bagi desanya masing-masing”, tutup Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis.