BENGKAYANG, IndoTimeNews.com – Kepala Desa Kalon Paskalis Asuy dan Ketua Adat Bius diduga backingi atau tameng oleh perusahaan untuk melawan Masyarakat yang notabenenya menuntut hak atas tanah Masyarakat yang selama ini di Caplok oleh pihak Perusahaan PT. Ceria Prima 1-2 anak Cabang PT Duta Palma Group yang berlokasi di Dusun Senangak, Desa Kalon, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu warga Mohlis (52) kepada media ini mengatakan padahal Masyarakat menempati kampung Senangak sebelum Indonesia merdeka.
“Kita sudah lama sekali bukan sehari atau dua hari, tentunya kami akan terus pertahankan tempat kelahiran nenek moyang kami apapun rintangan dan apapun permasalahannya tetap akan kami pertahankan,” tegas Mohlis kepada media ini, Juma’at 05 Juli 2024.
Lanjut Mohlis dengan adanya Perusahan Perkebunan kelapa sawit PT. Duta Palma Group masuk selama ini Masyarakat setempat merasa selama ini apa yang menjadi hak atas tanah Masyarakat Dusun Senangak sendiri hilang di Caplok pihak Perusahaan PT Duta Palma Group.
Masyarakat Dusun Senangak, Desa Kalon secara tegas mempertanyakan apakah mereka bukan bagian dari NKRI?
“Kami juga bagian dari Indonesia pada umumnya, pada dasarnya warga Senangak selama ini tidak mengetahui bahwasanya kampung yang kami tempati selama ini ternyata masuk HGU PT. Duta Palma Group,” ucapnya.
Mohlis juga mengatakan dulu pernah ada program dari Pemerintah melalui merah putih SDN 10 Dusun Senangak tetapi tidak bisa dibangun lantaran masuk lahan HGU PT. Ceria Prima 1-2 anak Cabang PT Duta Palma Group.
“Saya selaku warga setempat juga merasa selama ini Dusun Senangak tidak bisa dibangun menggunakan Dana Pemerintah apapun bentuknya. Padahal kita semua tahu letak Dusun Senangak itu masih hutan belantara tetapi pemilik ijin tidak mau melepaskannya dan dikuatkan Kepala Desa Kalon saat ini beserta Ketua Adat Dusun Senangak,” katanya.
“Pada tanggal 03/07/2024 Kepala Desa Paskalis Asuy bersama Ketua Adat Bius menggantikan HGU dengan uang tebusan sebesar 35 juta dan buah sawit 20 ton perbulan harus pihak perusahan membayar kepada mereka mengatas namakan Adat, apakah karna perusahan tidak ada pelanggaran adat sepertinya hukum masuk kocek,” ucap Mohlis.
Lokasi yang di patok masyarakat secara adat mau di buka kepala Desa Kalon Paskalis Asuy dan ketua adat Bius dusun senangak. BS ditukar dengan uang 35 juta dan buah sawit 20 ton perbulan. Padahal keinginan Masyarakat Dusun Senangak, Desa Kalon berharap bisa dibebaskan dari HGU PT. CERIA PRIMA ini.
Ditempat yang berbeda Jono Mantan Ketua Adat Dusun Senangak, Desa Kalon, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang saat di mintai keterangan melalui pesan WhatsApp mengatakan penerapan hukum adat itu tidar benar,” kata Jono Mantan Ketua Adat Dusun Senangak.