Korupsi Dana Bum Des, Direktur Utama Dijadikan Tersangka Oleh Cabjari Sanggau di Entikong

  • Bagikan

ENTIKONG, IndoTimeNews.com – Kacabjari Entikong menahan satu orang tersangka dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan badan usaha milik desa bersama ( Bumdes Bersama ) Babai Cingak Sejahtera tahun anggaran 2018-2021.

Hal tersebut di sampaikan oleh Adi Rahmanto selalu Plt Kacabjari Entikong.

Menurut Adi Rahmanto mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 pada pukul 11:00 Wib, bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong telah melakukan penahanan 1 tersangka berinisial HS.

“Tersangka HS merupakan Direktur Utama atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018-2021,” ucap Adi.

Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Entikong dalam upaya penegakan hukum telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap 39 saksi.

“Tersangka HS merupakan Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera yang diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan Dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa tahun anggaran 2018 – 2021 sebesar Rp. 350.000.000-, (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan penyertaan modal dari 5 desa yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp. 150.000.000-, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah),” katanya.

“Dalam pengelolaan BUMDESMA dan penyertaan modal dari 5 desa, tersangka HS menggunakan Laporan Pertanggung Jawaban fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : 700/X.09/ITKAB-V Tanggal : 29 November 2023 yang diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 498.610.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

“Terhadap tersangka HS saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIb Sanggau. Saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018-2021,” tutupnya.

  • Bagikan