Diduga Proyek Siluman, Normalisasi Sungai di Desa Magmagan Karya Tidak Ada Papan Proyek

  • Bagikan

BENGKAYANG, IndoTimeNews.com – Pelaksanaan normalisasi sungai yang di lakukan salah satu kontraktor pelaksana menggunakan alat berat yang diduga pemborong tersebut belum mengantongi (SPK) lokasi proyek yang saat ini masih dalam pengerjaan berada di Desa Magmagan Karya, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

Pasalnya di lokasi kegiatan tidak di temukan papan proyek, dari pantauan awak media dilapangan di ketahui dari titik mulai pekerjaan sampai dengan di titik pertengahan sungai di mana tidak di temukan Papan RAB alias Proyek Bodong, Juma’at 12 Juli 2024.

Kepala Desa Magmagan Karya Wira saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mempertanyakan terkait Pekerjaan Proyek Normalisasi mengatakan “itu Pekerjaan dari Dinas PUPR,” ucap Wira Kades Magmagan Karya.

Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Marville Rondonuwu kepada awak media ini mengatakan “proyek apapun dimana dana yang bersumber dari anggaran pemerintah ketika sedang melaksanakan pekerjaannya proyek tentunya wajib sertakan Plang Pagu Dana atau RAB untuk bisa di ketahui masyarakat luas,” tegas Marville Rondonuwu Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan undang-undang informasi publik No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.

Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Marville Rondonuwu juga mengatakan selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

“Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia,” kata Marville Rondonuwu.

  • Bagikan