SANGGAU, IndoTimeNews.com – Kejadian kemalingan di Asrama Putri SMAN 2 Sekayam, jalan Lintas Malindo, Dusun Kenaman Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Pada Jumat, 12 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wib.
Hal tersebut di ungkapkan oleh
Waka Polres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang saat menggelar press release terkait pengungkapan kasus penjualan sisik trenggiling dan pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu, 24 Juli 2024.
Menurut Yafet kejadian pencurian dengan pemberatan (Curat) ketika
Kartika Gutriyani selaku Pembina Asrama Putri Bawah SMA Negeri 2 Sekayam menerima Laporan dari anak asrama binaannya, bahwa di asrama Binaannya telah terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap Anak Asrama SMA Negeri 2 Sekayam sebanyak 17 Unit HandPhone dengan merek antara lain VIVO Y02, REALME C51, INFINIX 6, REALME C3, IPHONE XR, VIVO Y21, VIVO Y12, VIVO Y12, REDMI C55, REDMI 9A, REALME C51, INFINIX SMART 7, VIVO Y17, OPPO A15, REDMI 6A, VIVO Y20, REALME C21Y, dan Uang Tunai Sebanyak Rp 2.785.000,- ( Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah ) Milik anak asrama binaannya tersebut telah Hilang. Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami sebanyak kurang lebih Rp 35.809.000 ( Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Rupiah ) dan atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian ke Polsek sekayam guna Proses lebih Lanjut.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VII/2024/SPKT/Polsek Sekayam/Polres Sanggau/Polda Kalimantan Barat, Tanggal 18 Juli 2024.
“Atas lapor tersebut kedua tersangka ditangkap di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. BKP Dusun Merau, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar,” ucap Yafet.
Unit Reskrim Polsek Sekayam, Polres Sanggau telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksi-saksi dengan Identitas pelaku Inisial WS als M (38 tahun )
Laki-laki
dan SA Als S ( 17 tahun 7 bulan ) Laki-laki.
“Pelaku secara bersama-sama berboncengan menggunakan kendaraan bermotor menuju ke TKP, sesampainya di TKP pelaku menuju pintu belakang asrama kemudian mencongkel kunci pintu tersebut dan masuk kedalam asrama dan mengambil barang-barang berharga milik korban kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan,” ucap Waka Polres Sanggau.
Penerapan Pasal:
“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”.
Barang bukti yang diamankan,
- 1 (satu) Unit HP Merk VIVO Y02
- 1 (satu) Unit HP Merk VIVO Y12s
- 1 (satu) Unit HP Merk iPhone Xr
- 1 (satu) Unit HP Merk realme C21Y
- 1 (satu) Unit HP Merk realme C51
- 1 (satu) Unit HP Merk realme C51
- 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A15
- 1 (satu) Unit HP Merk Infinix SMART 7
- 1 (satu) Unit HP Merk VIVO Y20s
- 1 (satu) Unit HP Merk realme C55
- 1 (satu) Unit HP Merk realme C3
- 1 (satu) Unit HP Merk Infinix SMART 6
- 1 (satu) Unit HP Merk VIVO 1904
- 1 (satu) Unit HP Merk realme 6A
- 1 (satu) Unit HP Merk VIVO Y12S
- 1 (satu) Unit HP Merk realme 9A
- 1 (satu) Unit HP Merk VIVO Y12
- 1 (satu) Unit Kendaraan R2 Jenis Honda Merk Revo, NoPol. KB 6779 HH, Moka : MH1JBC210AK518809, Nosin : JBC2E1507087
“Bahwa terhadap kedua terduga pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun sebagaimana Pasal 363 ayat 2 KUHP yang diperkuat oleh barang bukti ada pada pelaku, keterangan saksi dan keterangan tersangka,” tutupnya.