SANGGAU, IndoTimeNews.com – Waka Polres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang memimpin kegiatan press release terkait pengungkapan kasus penjualan sisik trenggiling yang akan di kirim ke Sumatra Utara.
Press release dilaksanakan di Mapolres Sanggau, Kalbar pada Rabu 24 Juli 2024.
Saat press release juga ditampilkan terduga pelaku yakni inisial ME Als IM
(46 Tahun) Perempuan
dan FA Als A,
( 52 Tahun ) Laki-laki.
Waka Polres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang mengatakan bahwa terduga pelaku penjualan sisik trenggiling inisial ME dan FA diamankan di Jalan Raya Balai Sebut-Kembayan Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada Senin 15 Juli 2024 malam.
Kronologis kejadian lanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya kendaraan yang diduga membawa sisik trenggiling di wilayah hukum Polsek Kembayan.
“Kemudian pada Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, personil Polsek Kembayan melakukan razia di Jalan Raya Balai Sebut-Kembayan. Setelah itu sekitar pukul 22.30 Wib, personil Polsek Kembayan memberhentikan satu unit kendaraan roda empat yang melintas dari arah Balai Sebut menuju Kembayan,” katanya.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut ditumpangi oleh satu orang supir travel dan dua orang penumpang yang berinisial ME dan FA serta ditemukan adanya barang berupa sisik trenggiling pada bagasi belakang kendaraan tersebut.
Kemudian berdasarkan hasil interogasi lisan, terhadap sisik trenggiling tersebut merupakan milik dari ME yang didapatkan dengan cara membeli dari daerah Kecamatan Kembayan dan sebagian didapatkan daerah Kabupaten Ketapang.
“Dengan cara memberikan modal kepada FA guna membantu membeli dari daerah tersebut. Kemudian terhadap dua orang penumpang beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra menjelaskan modus operandinya adalah tersangka membeli sisik trenggiling yang merupakan bagian tubuh hewan yang dilindungi, kemudian dikemas/dipack untuk dikirim ke Provinsi Sumatera Utara via jasa pengiriman dengan alasan mengirim kerupuk/bajakah guna dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Pasal yang disangkakan adalah “Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diancam Pidana Penjara Paling Lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
“Barang bukti yang diamankan berupa sisik trenggiling berjumlah 66,8 Kg, satu unit kendaraan roda empat, dua unit handphone,” tuturnya.
Waka Polres saat kegiatan press release didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra, Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, Kapolsek Kembayan AKP Efendy, PS Kasi Humas Iptu Keken Sukendar dan Kanit Tipidter Ipda Budi Wicaksono.