SANGGAU, IndoTimeNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau adakan konferensi pers di ruangan aula Hotel Harvey lantai dua, jalan Dewi Sartika kelurahan Ilir Kota kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada Kamis (25/07/24 ).
Yang di hadiri oleh Bawaslu dari Provinsi Kalbar Faisal Reza, ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau, Septiana Ika, Saparudin, Ahmad Zaini, Chandra Apriansyah, dan Joko mulyo serta dua orang moderator yaitu, Martinus Dop dari Kesbangpol, dan Sy Aryana Kaswamayana mantan Bawaslu kalbar serta anggota ormas Kabupaten Sanggau.
Konferensi pers tersebut dengan tujuan untuk menjalin tali silahturahmi serta kemitraan antara Bawaslu dengan Awak Media dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang yang akan di laksanakan secara serentak di setiap Kabupaten maupun kota yang ada di Kalimantan Barat, dalam pertemuan tersebut Bawaslu kabupaten Sanggau minta awak media dan ormas khususnya yang hari ini sudah menjalin mitra dengan Bawaslu Kabupaten Sanggau agar bisa ikut berperan serta dalam pengawasan jalannya pilkada yang adil dan jujur.
Saparudin menjelaskan Bawaslu Kabupaten Sanggau telah mengungkapkan adanya ratusan pelanggaran selama pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024, menjelang Pilkada 2024 ini.
“Temuan ini tentunya menambah daftar panjang permasalahan yang harus di atasi dengan cepat guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil,” ucap Saparudin Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Sanggau.
Menurutnya, sejumlah pelanggaran yang teridentifikasi dalam proses Coklit ini, dimana telah ditemukan adanya masyarakat yang belum terdata dalam Coklit, yang seharusnya menjadi dasar bagi pemutakhiran data pemilih.
Ia juga mengatakan Bawaslu Kabupaten Sanggau menemukan sekitar 641 pelanggaran selama masa Coklit dilakukan dimana masih banyak data dalam temuan contohnya orang yang sudah meninggal. Namun tetap akan dilakukan perbaikan agar data tersebut bisa kongkrit.
“Jadi Pelanggaran-pelanggaran tersebut beragam, mulai dari kesalahan teknis hingga ketidak cermatan petugas di lapangan,” ujarnya.
Selama pelaksanaan Coklit, terdapat kesalahan prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, hingga tugas dan fungsinya kurang maksimal, yang berakibat pada temuan berbagai pelanggaran.
“Dimana Pantarlih kurang memahami tugasnya dan ada pula yang tidak melakukan verifikasi langsung ke rumah-rumah warga, melainkan hanya berdasarkan data yang sudah ada,” ucapnya.
“Beberapa petugas juga tidak mendatangi rumah warga secara langsung, padahal hal itu sangat penting untuk memastikan keakuratan data pemilih,” bebernya
Dia juga menyebutkan bahwa ada warga yang tidak menerima informasi apapun terkait proses Coklit, sehingga tidak tahu bahwa mereka harus terlibat dalam proses itu.
“Bawaslu Kabupaten Sanggau berencana untuk mengambil langkah-langkah perbaikan guna memastikan agar hal serupa tidak terjadi di masa mendatang,” tutupnya.