Penjaminan Daging Qurban Yang ASUH, Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Sanggau Lakukan Pemeriksaan Antemortem Dan Postmortem

  • Bagikan

SANGGAU, IndoTimeNews.com – Dalam rangka penjaminan daging yang dikonsumsi oleh masyarakat berkualitas Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha 2024 M / 1445 H. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ambius Anton menyatakan bahwa “Pemeriksaan atemortem ini bertujuan untuk memastikan secara teknis, hewan yang akan diqurbankan dalam kondisi sehat dan cukup umur, tidak cacat, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dengan letak dan bentuk simetris sehingga secara syariat layak untuk diqurbankan. Sedangkan pemeriksaan postmortem bertujuan diantaranya untuk memeriksa daging hewan kurban yang telah dipotong agar memenuhi standar ASUH”.

Lebih lanjut, Anton mengatakan bahwa pengawasan dan pemeriksaan antemortem mulai dilaksanakan menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H/ 2024 M, yaitu pada tanggal 11-14 Juni 2024, di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Sanggau. Untuk Kecamatan Kapuas sendiri dilaksanakan di empat lokasi penjualan hewan ternak yaitu di Desa Penyeladi, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kelurahan Beringin, dan Kelurahan Bunut dengan jumlah ternak sapi yang diperiksa sebanyak 222 ekor dan 37 ekor ternak kambing. Dari jumlah tersebut ditemukan sebanyak 27 ekor ternak sapi yang belum cukup umur (kurang dari 2 tahun) dan sebanyak 1 ekor kambing (kurang dari 1 tahun) dan 1 ekor kambing dalam kondisi sakit. Dengan demikian jumlah ternak sapi yang sehat dan layak dikurbankan sebanyak 195 ekor dan kambing sebanyak 35 ekor. Untuk ternak sapi atau kambing yang memenuhi syarat, kita beri tanda atau label “telah diperiksa dan dinyatakan Sehat dan Layak Qurban” dan label tersebut dikalungkan di lehernya.

Dalam rangka penjaminan daging yang dikonsumsi oleh masyarakat berkualitas Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha 2024 M / 1445 H. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ambius Anton menyatakan bahwa “Pemeriksaan atemortem ini bertujuan untuk memastikan secara teknis, hewan yang akan di qurbankan dalam kondisi sehat dan cukup umur, tidak cacat, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dengan letak dan bentuk simetris sehingga secara syariat layak untuk di qurbankan. Sedangkan pemeriksaan postmortem bertujuan diantaranya untuk memeriksa daging hewan kurban yang telah dipotong agar memenuhi standar ASUH”.

Lebih lanjut, Anton mengatakan bahwa pengawasan dan pemeriksaan antemortem mulai dilaksanakan menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H/ 2024 M, yaitu pada tanggal 11-14 Juni 2024, di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Sanggau. Untuk Kecamatan Kapuas sendiri dilaksanakan di empat lokasi penjualan hewan ternak yaitu di Desa Penyeladi, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kelurahan Beringin, dan Kelurahan Bunut dengan jumlah ternak sapi yang diperiksa sebanyak 222 ekor dan 37 ekor ternak kambing. Dari jumlah tersebut ditemukan sebanyak 27 ekor ternak sapi yang belum cukup umur (kurang dari 2 tahun) dan sebanyak 1 ekor kambing (kurang dari 1 tahun) dan 1 ekor kambing dalam kondisi sakit. Dengan demikian jumlah ternak sapi yang sehat dan layak dikurbankan sebanyak 195 ekor dan kambing sebanyak 35 ekor. Untuk ternak sapi atau kambing yang memenuhi syarat, kita beri tanda atau label “telah diperiksa dan dinyatakan Sehat dan Layak Qurban” dan label tersebut dikalungkan di lehernya.

Anton menambahkan, untuk pemeriksaan postmortem dilaksanakan pada tanggal 17-18 Juni 2024. Secara umum, hasil pemeriksaan postmortem yang dilakukan oleh petugas di lapangan terutama pada karkas, daging dan jeroan aman dan layak (diedarkan dan/ atau konsumsi). Namun demikian, terdapat temuan manifestasi cacing hati pada satu ekor sapi yang dikurbankan di salah satu lokasi di kecamatan. Manifestasi cacing pada bagian tertentu dari organ hati tersebut tidak dapat dikonsumsi (dibuang) sedangkan bagian yang tidak ada manifestasi cacing dapat dikonsumsi masyarakat. Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, kami dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau akan menelusuri asal hewan kurban dan melakukan pelayanan kesehatan hewan secara masal.

Dalam mewujudkan kualitas daging yang ASUH merupakan usaha dan dukungan dari berbagai pihak. Jadi petugas kami selain melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem hewan qurban, juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat (terutama pihak panitia penyelenggara qurban) untuk senantiasa mengupayakan higienitas dan sanitasi daging qurban maupun limbah buangannya agar tidak mencemari lingkungan,” ujar Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menutup rangkaian kegiatan penjaminan daging qurban yang ASUH.

  • Bagikan