SANGGAU, IndoTimeNews.com – Polres Sanggau, Polda Kalbar – Polsek Sekayam kembali lagi mengamankan seorang Pria berinisial AS ( 25 ) yang diduga Bandar Narkoba jenis Sabu di Wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Pada hari Rabu 07 Agustus 2024.
Menurut Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Personil Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya oknum masyarakat yang membawa Narkotika jenis sabu dari arah pontianak menuju Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
“Atas informasi tersebut Tim dari Polsek Sekayam melaksanakan penyelidikan sehingga sekira pukul 13.00 Wib Tim Polsek Sekayam melihat 1 ( satu ) buah Unit motor Merk Honda ADV 150 Warna Hitam Putih yang melintas dari arah Gerbang batas antara Kecamatan Sekayam dan Kecamatan Beduai. Kemudian Tim Polsek Sekayam melakukan pengejaran, Sesampainya di Rumah Sdra. Djorghy Andrian Komplek Griya Sekayam Indah Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam Tim Polsek sekayam melakukan penggeledahan terhadap Rumah tersebut dan sekira pukul 13.19 Wib telah di temukan pada saat penggeledahan 1 (Satu) buah Bungkus kecil warna Hitam untuk menyimpan 3 (Tiga) buah paket yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang di lempar AS dari lobang ventilasi WC rumah dan di temukan di halaman samping Rumah Djorghy Andrian barang bukti 3 (Tiga) buah paket yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah Tas Selempang Warna hitam tempat menyimpan 1 (Satu) buah Bungkus untuk menyimpan 3 (Tiga) buah paket yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 2 (Dua) buah Handphone Merk Redmi Warna Hitam dan 1 (satu) Unit motor Merk Honda ADV 150 Warna Hitam Putih dengan No.Pol. KB 4231 NC ( Plat Palsu ) yang di gunakan tersangka AS untuk membawa yang di duga Narkotika jenis Shabu dari Pontianak yang ditemukan oleh Tim Personil Polsek Sekayam kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pengembangan bahwa pemilik Narkotika tersebut adalah tersangka AR ( 27 ). Barang haram yang di pesan oleh Agus kepada AS yang berangkat ke Pontianak,” kata Kapolsek.
Giat pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut dilaksanakan oleh Tim Tindak Polsek Sekayam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, S.H. dan didampingi Wakapolsek Sekayam Iptu Supar.
Barang – Bukti :
1️⃣. 3 (Tiga) buah paket yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu
2️⃣. 1 (Satu) buah Bungkus untuk menyimpan 3 (Tiga) buah paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang di temukan di halaman samping Rumah Sdra. Djorghy Andrian Komplek Griya Sekayam Indah Dsn. Kenaman Ds. Kenaman Kec. Sekayam
3️⃣. 1 (satu) buah Tas Slempang Warna hitam tempat menyimpan 1 (Satu) buah Bungkus untuk menyimpan 3 (Tiga) buah paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu
4️⃣. 2 (Dua) buah Handphone Merk Redmi Warna Hitam
*5️⃣. 1 (satu) Unit motor Merk Honda ADV 150 Warna Hitam Putih dengan No.Pol. KB 4231 NC ( Plat Palsu ) yang di gunakan Sdra. Abang Saroji untuk membawa yang di duga Narkotika jenis Shabu dari Pontianak