SANGGAU, IndoTimeNews.com – Penggeledahan di Dinas Perindagkop dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau
oleh tim Kejari Sanggau. Untuk penemuan bukti terbaru perkara penyimpangan terhadap pembayaran TERA
di seluruh wilayah Kabupaten Sanggau Tahun 2020 – 2023. Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 Sekira pukul 09.00 Wib.
Menurut Adi Rahmanto Kasi Intelijen Kejari Sanggau mengatakan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penggeladahan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Nomor : Print-933/O.1.14/Fd.2/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau pada Komplek Perkantoran Sabang Merah Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat terkait perkara tindak pidana Korupsi pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau atas nama Tersangka inisial GL, dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
“Penggeledahan di kantor Disperindagkop dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau ini dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sanggau Ferry S.H., M.H.,” kata Adi Rahmanto.
“Bahwa ruangan yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau diantaranya, Ruangan unit metreologi legal, Ruangan kepala Dinas, Ruangan bidang perdagangan dan beberapa ruangan lain pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau,” papar Adi.
“Proses penggeledahan di kantor Disperindagkop dan UM Sanggau berlangsung tertib, aman hingga selesai pada pukul 11:45 wib.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara tindak pidana Korupsi pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang dilakukan oleh tersangka GL,” tutupnya .