SANGGAU, IndoTimeNews.com – Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Pemusnahan Barang Bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., dan dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.H, S.I.K., Hakim Pengadilan Negeri Sanggau M. Nur Hafizh, S.H., Plt. Sekda Sanggau Toto Martono, Plh. Kasi PB3R Kejari Sanggau Robin P. Hutagalung, S.H., Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Hery Ariandi. Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau. Pada hari Jum’at 16 Agustus 2024.
Kejari Sanggau melalui Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan salah satunya merupakan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 2.134 gram kurang lebih senilai 2 Milyar.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 65 tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkract) periode Bulan Juli 2023 – Juni 2024. Dengan rincian : 49 perkara Narkotika, 6 perkara pencurian, 9 perkara asusila, dan 1 perkara perjudian,” ucap Adi.
“Barang bukti yang kita musnahkan periode bulan Juli 2023 – Juni 2024 berupa Narkotika, bong, timbangan, dll,” katanya.
Jumlah berat Narkotika yang dimusnahkan + 2.134 gram (bruto);
9 (Sembilan) butir Narkotika Golongan I;
17 (Tujuh belas) butir pil warna pnk jenis ekstasi.
Kasus Pencurian, Barang bukti berupa tonjok, dodos, pisau dempul, gembok dalam keadaan rusak.
“Kasus Asusila, barang bukti berupa pakaian dan kasus Perjudian , barang bukti berupa kartu Labas / Ceki dan meja yang terbuat dari kayu,” tutupnya.