BENGKAYANG, IndoTimeNews.com – Menindaklanjuti hasil investigasi Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Rakyat (LBH-KUAT), terhadap penguasaan asset Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang beralamatkan di jalan Yohana Godang Kota Singkawang, Minggu 18 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Rakyat Kabupaten Bengkayang bersama awak media di lapangan, benar saja lokasi Asset Tanah Eks Rumah Dinas dan Kantor Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Barat sudah di bangun bangunan Ruko, hampir semua ruko sudah terisi.
Tim Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Rakyat Kabupaten Bengkayang bersama Awak media mencoba untuk menyambangi Bapak Lie Khian Loy sesampainya di rumahnya yang bersangkutan posisi sedang tidak berada di rumah, hanya ada penjaga rumahnya saja.
Ketika awak media dan Tim LBH-KUAT Bengkayang mencoba mengkonfirmasi juga melalui pesan WhatsApp dan via telp yang bersangkutan tidak merespon justru pesan WhatsApp hanya di baca tidak di tanggapi oleh yang bersangkutan,tentunya hal ini sungguh sangat di sayangkan.
Hari ini bertempat di rumah Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Rakyat, Zakarias, S.H., (LBH-KUAT) Kabupaten Bengkayang mengatakan bahwa asset tersebut awalnya milik Dinas Peternakan Sambas.
“Terkait asset yang beralamatkan dijalan Johana Godang, menurut saya itu asset dulu awalnya milik Dinas Peternakan Sambas Provinsi Kalimantan Barat, yang terletak di Kota Singkawang,” kata Zakaria.
Waktu itu memang bahwa Pemerintah Provinsi ada memiliki surat sertifikat dengan nomor 1849 yang terbit pada tahun 1964, jadi kenapa saya bilang ini masuk Asset Kabupaten Bengkayang karena sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 44 tambahan lembaran Negara RI Nomor 3823, Kabupaten Bengkayang merupakan hasil Pemekaran Kabupaten Sambas.
Zakarias juga mengatakan semua asset yang ada di Kota Singkawang di jaman Pemerintah Kabupaten Sambas itu adalah milik bersama termasuk milik Kabupaten Bengkayang.
“Apakah itu asset Provinsi atau asset Sambas yang di Kota Singkawang adalah milik asset Pemerintah Kabupaten Bengkayang berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 1999,” tegas Zakarias.
Kemudian seiring berjalannya waktu tiba-tiba muncullah Sertifikat HBG Hak Guna Bangunan atas nama Lie Khian Loy, pada saat itu ditengah-tengah asset tinggal Pak Simson Mihai menguasai asset lokasi tersebut, jadi karena Lie Khian Loy merasa punya HGB dia mengusir Pak Simson Mihai tetapi tidak berhasil, akhirnya Pemerintah Kabupaten Sambas menggugat Pak Simson Mihai di Pengadilan Negeri Sambas tanpa menyebutkan HGB milik Lie Khian Loy dan Ijin mendirikan bangunan milik Lie Khian Loy.
Sementara gugatan tersebut dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Sambas, sebenarnya Pemkab Sambas ini menyampingkan dan menghilangkan dokumen milik Lie Khian Loy di kesampingkan,ternyata yang di munculkan Sertifikat milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,sehingga Simson Mihai di kalahkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Sambas.
“Kenapa sekarang bisa bermunculan toko-toko di lokasi tersebut ini adalah permainan mafia tanah, jelas sekali itu adalah ada mafia tanah, dimana Lin Khian Loi menguasai lahan tersebut berdasarkan surat Sertifikat HGB Hak Guna Bangunan,” jelas Zakarias.
“Kalau seandainya dia memiliki HGB, tadi kan HGB nya tidak di munculkan apakah dari Kabupaten Bengkayang, apakah itu Pemerintah Kabupaten Sambas atau milik Pemerintah Kota Singkawang kepada Lie Khian Loy itu harus ada berita acaranya itu yang saat ini kita pertanyakan, itu yang akan kita selidiki kalau pun memang ada kerjasama Pihak Lin Khian dan Pemerintah Kabupaten Sambas, Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan kota Singkawang jika memang adanya kerjasama tentu itu ada berita acaranya ini yang akan di telusuri apakah ini ada atau tidak berarti ini jelas Mafia Tanah,” ucapnya.
Zakarias juga menambahkan jika Penguasaan Tanah oleh seseorang di asset tersebut tentunya Negara akan di rugikan.
“Kenapa di rugikan karena Pemerintah tidak mampu dan tidak bisa untuk membangun di Tanah tersebut. Kasus mafia tanah ini akan kita kejar dan kita telusuri, apa dasar dia menimbulkan Sertifikat ini dari mana dia peroleh dan bagaimana prosesnya,” ucap Zakarias.
“Kita akan telusuri kasus ini sampai tuntas, kita akan pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang memberikan, Pemerintah Kabupaten Sambas yang memberikan atau Pemerintah Kota Singkawang tetap akan kita telusuri” ucapnya.
“Menurut saya Pemerintah Kabupaten Bengkayang sepertinya selama ini lebih memilih diam pernah kita minta pendapat mereka tetapi mereka tau apa mungkin karena tidak mengetahui, kita dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Rakyat Bengkayang minta kepada Pak Lie Khian Loy untuk dengan segera mengklarifikasi dari mana sumber asal sehingga muncul HGB dan Surat Ijin Mendirikan Bangunan,kalau seandainya dari pihak Lie Khian Loy tidak mau mengklarifikasi maka kita akan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum, saya menduga maksud dari ini semua ada nuansa Mafia Tanah,” tutup Zakarias, S.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Rakyat Kabupaten Bengkayang.