banner 728x90 banner 728x90

Sandi: Minta PT SMS / PT Mukti Plantision Segera Tanggung Jawab Terhadap Karyawan Yang Mengalami Kecelakaan

  • Bagikan

Ketapang Kalbar,  IndoTimeNews.com -Sebuah Kecelakaan maut terjadi di lokasi perusahaan PT SMS / PT Mukti Plantision beberapa waktu lalu.

Sebelum kejadian kecelakaan kerja di dua perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, Doni sebagai karyawan bongkar muat buah kelapa sawit milik PT SMS/PT Mukti Plantision, menceritakan awalnya datang dua orang asisten menemuinya yang bernama Rahmat serta Yesi, meminta dirinya untuk melakukan antar jemput karyawan kerja di lapangan mengunakan Zonder yang sudah tidak memiliki Rem bahkan gigi Zonder juga sudah patah.

Padahal kedua asisten tau bahwa keadaan Zonder itu sudah tidak layak digunakan, namun asisten tetap ngotot  memerintahkan dirinya untuk antar jemput karyawan kerjanya mengunakan Zonder, yang sudah tidak bisa di oprasikan alias  kadarluarsa itu, dirinya melaksanakan tugas, atas perintah asisten untuk melakukan antar jemput karyawan sebanyak 10 (sepuluh orang),” ungkapnya. 

Setelah dalam perjalanan di blok, N jalan lintas perusahaan, ada turunan jalan sangat tinggi, disitulah terjadinya kecelakaan, Zonder yang sudah tidak memiliki rem masuk jurang dan menabrak pohon sawit. Hal hasil karyawan pun jadi korban (satu)1 orang meningal dunia di TKP dengan kondisi pecah kepalanya, sementara 9 (sembilan) orang mengalami luka parah, ada yang patah kaki, patah hidung yang lainnya mengalami luka yang cukup parah.

Selain itu ada yang dirawat di RS sandai, ada yang ditujukan ke RS ketapang, hal ini disampaikan oleh keluarga korban yang mengalami kecelakaan pada awak media pada Minggu (25/8/ 2024). 

Tim awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada kedua asisten perusahaan tersebut, namun kedua asisten menghindar dan tidak mau di temui untuk konfirmasi, dan tidak mau memberikan keterangan kepada awak media. 

Dari hasil konfirmasi awak media dengan 9 orang dari 10 karyawan tersebut yang mengalami kecelakaan maut itu, mengatakan, mereka bekerja sudah lebih dari dua tahun lamanya bekerja di PT SMS /PT Mukti Plantision, namun tidak pernah di daftarkan oleh pihak perusahaan ke BPJS ketenagakerjaan,” terang mereka. 

Menurut keterangan dari salah satu karyawan menuturkan, kendaraan yang layak digunakan untuk antar jemput angkutan karyawan kerja adalah Dum Truck bukan zonder. 

Zonder itu gunanya untuk angkutan buah kelapa sawit  bukan digunakan untuk antar jemput karyawan kerja, disinyalir PT SMS/PT Mukti Plantision telah melanggar aturan UU tentang K3, sebab pihak perusahaan tidak mempersiapkan pasilitas keselamatan karyawan pekerjanya, seperti kelengkapan (SEPTI). PT SMS/PT Mukti Plantision anehnya lagi, kendaraan Ambulance juga tidak di miliki sebagai untuk tanggap darurat, contoh kecil yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia jenazah dan beberapa karyawan  kecelakaan maut itu, adalah dari inisiatif  masyarakat Desa Penjawaan dengan mengunakan Ambulance milik Desa Penjawaan untuk membawa para korban.

Pihak perusahaan  PT SMS/PT Mukti Plantusion terang keluarga korban yang mengalami kecelakaan kerja tersebut mengatakan, tidak memiliki rasa manusiaw

Sebanyak dari 10 keluarga korban dari kecelakaan kerja, akan melaporkan secara resmi  management PT SMS/PT Mukti Plantusion kepada pihak kepolisian Polsek Sandai.

Adapun keluarga korban dalam laporan menjelaskan, mereka akan di dampingi ketua Koperasi Nasional UMKU Pangkat Longka Ketapang Sejahtera. Adapun dugaan yang akan dilaporkan atas UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa adanya pemberi kerja nyata yang lalai melindungi tenaga kerja yang ada.

Anehnya lagi, ada pungutan iuran BPJS Ketenagakerjaan selalu di potong dalam gaji atau upah yang dibayar oleh perusahaan namun tidak memiliki kartu tersebut. 

Adapun sangsi sebagaimana dimaksud  pasal 55 UU, dapat diberikan kepada pemberi kerja berupa pidana penjara paling lambat 8,(Delapan tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah). 

Ditempat yang sama ketua koprasi M.Sandi juga memberikan keterangan kepada tim awak media, atas kejadian ini, untuk mencegah penggelapan data dan barang bukti dalam hal ini, dirinya sebagai  ketua koperasi akan bertindak tegas atas peristiwa yang terjadi.

Apa yang dilakukan oleh perusahaan PT SMS/PT Mukti Plantision sudah jelas melanggar aturan UU dan dapat dikenakan KUHP pasal 351 jo Pasal 170 dengan ancam pidana penjara paling lama 5,6 bulan(lima tahun 6 bulan). Dan juga melanggar UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

” Sandi menjelaskan, demi keadilan menyelamatkan masyarat Desa Penjawaan, dirinya akan melakukan langkah-langkah hukum yang berkeadilan, dan meminta semua pihak baik penegak hukum, dan pemerintah daerah serta provinsi untuk segera lakukan tindakan tegas kepada dua perusahaan tersebut,” tegas M.Sandi.

Sumber : Ketua Koprasi M.Sandi

  • Bagikan