Sanggau Kalbar, IndoTimeNews.com – Anggota Polsek Parindu berhasil mengamankan seorang buronan asal Myanmar bernama Sai Maung alias Asai, Penangkapan di lakukan di Jalan Raya Bodok-Sosok, Dusun Tani Jaya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, sekitar pukul 16.15 WIB. Sai Maung merupakan buronan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).pada Kamis, 5/9/ 2024.
Kapolres Sanggau Melalui Kapolsek Parindu, IPDA H. Pintor Hutajulu, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai seorang pria asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia dan meminta makanan. Laporan tersebut di sertai dengan video yang dikirimkan melalui WhatsApp kepada Kanit Intelkam Polsek Parindu. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Parindu segera menuju lokasi dan melakukan interogasi singkat terhadap pria tersebut.
“Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pria tersebut adalah Sai Maung, buronan yang kabur dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. Kami langsung mengamankan yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Pada saat penangkapan, Sai Maung sedang berjalan kaki dengan mengenakan pakaian berwarna merah bergaris putih, celana pendek hitam, sandal coklat, dan topi biru. Ia juga membawa dua kantong kresek yang berisi beberapa barang, di antaranya handphone merk TECHO POVA 3, botol air mineral, rokok, dan sejumlah barang lainnya.
Proses Serah Terima ke Imigrasi
Setelah di amankan, Sai Maung di bawa ke Polsek Parindu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada pukul 20.00 WIB, buronan tersebut di serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dalam acara serah terima yang berlangsung di Lobi Polres Sanggau. Acara tersebut juga di hadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian dan imigrasi, termasuk Kapolsek Parindu, KBO Sat Reskrim Polres Sanggau IPTU Trisna Mauludi, dan perwakilan dari Imigrasi Sanggau, Bambang Irawan serta Muhammad Bayu Pratama.
Sai Maung alias Asai di ketahui melarikan diri dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau setelah di nyatakan melanggar aturan keimigrasian. Ia juga tidak memiliki dokumen resmi untuk masuk ke Indonesia. Penangkapan ini di lakukan berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang yang di keluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dengan nomor W.16.IMI.IMI.3-GR 03.10-2527, tertanggal 2/9/2024.
Pihak Polsek Parindu telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Sanggau untuk memastikan proses hukum terhadap buronan ini berjalan sesuai prosedur.
“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjaga keamanan wilayah dan Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah aktif memberikan informasi,” tutup Kapolsek.