ENTIKONG, IndoTimeNews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melakukan penundaaan keberangkatan terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia atas nama Marimutu Sinivasen (MS), MS merupakan subjek yang masuk kedalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku, diketahui MS masuk kedalam subjek Pencegahan atas dasar permintaan dari Kementerian Keuangan dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban terhadap Piutang Negara, Petugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS pada saat yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong.
“Pada hari ini minggu 08 September 2024 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong melakukan penolakan keberangkatan terhadap 1 (satu) Warga Negara Indonesia Subjek daftar Pencegahan, dijelaskan kronologi kejadian bahwa MS mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong dengan Nomor Kendaraan KB 1157 QT untuk melakukan pengecapan Paspor sendiri sehingga meminta tolong seorang petugas Imigrasi yang sedang bertugas di Pos Rantai Keberangkatan (pos jalur mobil dan bus) bernama Chandra Dinata untuk membantu pengecapan dengan memeriksa yang bersangkutan di dalam kendaraannya, kemudian petugas imigrasi membawa paspor yang bersangkutan ke konter keberangkatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengecapan paspor. Setelah dilakukan pemindaian paspor oleh petugas konter bernama Muhammad Trihaikal Akbar Ananda, yang bersangkutan identik cekal 100%, Setelah paspor yang bersangkutan terdeteksi identik cekal, yang bersangkutan pun dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan cara wawancara singkat oleh petugas Imigrasi di bagian Office atas nama Ben Reinaldi dan mendapatkan informasi bahwa benar yang bersangkutan adalah subjek daftar pencegahan dan yang bersangkutan benar pemegang paspor Republik Indonesia,” ungkap kepala Kantor Imigrasi Entikong Henry Dermawan Simatupang.
Selanjutnya Petugas Imigrasi di tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong melaporkan kejadian dan hasil pemeriksaan terhadap MS kepada Kepala Kantor Imigrasi Entikong, selanjutnya Kepala kantor Imigrasi Entikong memerintahkan kepada petugas Imigrasi TPI Entikong untuk melakukan penahanan sementara terhadap paspor yang bersangkutan dengan memberikan STP (Surat Tanda Penerimaan ) Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut dalam kesempatan pertama, Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong Bapak Henry Dermawan Simatupang melaporkan kejadian, dan hasil pemeriksaan sementara secara berjenjang kepada Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto.
“Imigrasi Entikong menjalankan amanah Undang-undang untuk menjaga batas negara khususnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, kami selalu berkomitmen dalam bertugas dan menjalankan seluruh pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan SOP dan peraturan Keimigrasian yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang.