PT Darmex Agro Plantation Telah Lecehkan Hukum Adat Dayak

  • Bagikan

Bengkayang Kalbar, IndoTimeNews.com -Terlalu PT Darmex Agro Plantation beralamatkan di Dusun Jernang, Desa Godang Damar, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, telah melecehkan Hukum Adat Dayak, kejadiannya sekitar dua hari sebelum tanggal 3 di mana kondisi mangkok yang tadinya terbuka kini sudah dalam posisi terbalik, sungguh sangat di sayangkan kenapa Hukum Adat Dayak telah di lecehkan, siapapun oknumnya harus menanggung perbuatannya ujar warga di divisi 5, Juma’at 06 Agustus 2024.

Perlu kita pahami juga Hukum adat di kehidupan masyarakat Adat Dayak merupakan alas utama dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak ada satu pun pihak yang boleh melecehkan, mengabaikan, menista dan tidak melaksanakan semua Putusan Sidang Adat Dayak tersebut.

Produk putusan Sidang Hukum Adat Dayak ini juga merupakan marwah keputusan tertinggi bagi masyarakat Dayak. Khusus masyarakat adat Dayak empat desa di Kecamatan Lembah Bawang.

Begitu pula terhadap putusan Sidang Adat Dayak dalam penutupan sementara yang telah di jatuhkan kepada perusahaan PT. Darmex Agro Plantation yang beralamatkan di Godang Damar, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang. Putusan yang tidak bisa di batalkan atau di ganggu gugat.

Sementara apa yang di lakukan oleh pihak Perusahaan PKS PT Darmex Agro sangat keterlaluan dan sudah melecehkan Hukum Adat Dayak, sehingga kejadian ini memicu kemarahan masyarakat yang berada di 4 Desa dan tentunya masyarakat adat Dayak akan menghukum siapapun orangnya yang telah berani melakukan pembalikan mangkok tersebut.

Selanjutnya awak media mencoba untuk mengkonfirmasi pihak perusahaan PKS PT Darmex Agro Plantation, ketika sampai di pintu gerbang kondisi pintu tertutup karena posisi terpasang baliho penutupan sementara pabrik,tanpa putus asa awak media mencoba melalui pintu lain tapi tidak juga bisa masuk.

Tanpa putus asa awak media mencoba untuk menghubungi Alo Perwakilan dari Dewan Adat Dayak Kabupaten Bengkayang yang pada saat di lakukan adat penutupan Pabrik PKS PT Darmex Agro Plantation juga turut hadir untuk menyaksikan bersama rekannya, tentunya selaku perwakilan dari DAD Kabupaten Bengkayang,ketika di hubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan kemungkinan itu ulah oknum tertentu yang merasa tidak suka dengan hukum adat Dayak.

” Ia juga menambahkan jika ada yang salah menurut kearifan lokal setempat tentunya dia akan tangung sendiri akibat dari perbuatannya sendiri, mungkin sesama manusia tidak memberi sangsi tapi roh leluhur dan roh alam semestalah yang memberi sangsi yang berat, saya paling takut dan tidak berani main-main atau macam-macam dengan adat tradisi leluhur karena yang saya takutkan adalah pamali nya dan tidak bisa di obati secara medis”,ungkapnya.

selaku perwakilan dari DAD Kabupaten Bengkayang dalam menyikapi kasus ini, tentu kita dari pengurus DAD Kabupaten Bengkayang berharap peristiwa ini tidak boleh terjadi kembali di mana pun dan apa pun jenis ritual adat karena ini sakral bagi Adat Dayak.

” Dan tentunya hal semacam ini bisa membahayakan diri sendiri khususnya kepada si pelaku terutama keselamatan jiwanya, tentu kita tidak menginginkan hal-hal yang terjadi di luar nalar pikiran manusia”, ujarnya.

Sementara terkait sangsi adat ada dua bagi pelaku terutama sangsi adat setempat menurut kearifan lokal apa kah ada unsur pelanggaran atau tidak, yang kedua jika itu ada kesalahan maka sangsi yang terberat bagi pelaku adalah tulah pari atau pamali atau dosa yang akan di alami oleh si pelaku itu sendiri.

Ketua adat Kecamatan Lembah Bawang Philipus ketika di hubungi melalui pesan WhatsApp mengungkapkan itulah adat kami telah di leceh kan olah pihak PT Darmex Agro Plantation jadi kami memberi waktu kepada manajemen pks darmex untuk menyampaikan siapa yang membalikkan mangkok adat itu,, jika tidak dapat orangnya yang membalikan mangkok tersebut maka kami akan melakukan ritual sumpah secara adat d tempat kejadian ini”,Tegas Philipus Ketua DAD Kecamatan Lembah Bawang.

  • Bagikan