PETI di Nanga Suhait Kembali Beroperasi

  • Bagikan

Kapuas Hulu Kalbar, IndoTimeNews.com – Lapor pak !! Presiden,Bapak Kapolri,Bapak Panglima TNI, Ibu Menteri LHK,Bapak Menteri Hukum dan HAM,dan semua pemangku kebijakan yang ada di negara kita tercinta ini, demi keselamatan seluruh masyarakat di Nanga Batang Suhait dan di daratan yang bermukim selama ini dari nenek moyang kami hidup di wilayah Nanga Suhait dan pencegahan kerusakan lingkungan berdasarkan UU serta Pancasila kami sebagi warga memohon keadilan hukum dan keselamatan.

Dari laporan masyarakat kepada beberapa redaksi media online yang dapat dipertanggung jawabkan, yang di wakili seorang tokoh masyarakat berinisial TG bukan nama asli sebenarnya di Nanga Suhait. Sangat di sayangkan aktifitas tambang emas tanpa izin (PETI) mulai meraja rela kembali bahkan tidak sedikit masyarakat menjadi korban, akibat kerusakan lingkungan semakin parah hal ini di ungkapkan masyarakat, yaitu Desa Tanjung serat, dan Desa Tanjung Harapan  Kecamatan Nanga Suhait Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.

Dari laporan masyarakat melalui telpon kepada beberapa redaksi media, tim Ivestigasi langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran PETI tersebut, teryata kebenaran fakta di lapangan, memang benar adanya aktifitas pertambangan emas tampa izin (PETI) kembali beroperasi di (2) Desa yaitu Desa Tanjung serat, dan Desa Tanjung Harapan 

Dari hasil Ivestigasi tim awak media serta hasil dokumentasi lapangan dan hasil keterangan beberapa masyarakat di dua Desa tersebut, baik warga Desa Tanjung, maupun Desa Tanjung Harapan, teryata kegiatan ini di motori langsung oleh salah satu oknum kepala Desa di Kecamatan Nanga Suhait berinisial (TFQ ) serta Kepala Desa MP sebagi ketua, dalam kegiatan ini juga di dukung oleh  bagian penyuplai BBM subsidi di jual kepada oknum kepala Desa, buat para pekerja PETI  berinisial ( H.RD) terus ada lagi pelaku pengumpul dana iuran inkam satu mesin diminta Rp.1500.000 dan tambahan iuran inkam  perminggu satu mesian Rp.500.000 di pungut oleh inisial ( RS) terang tokoh masyarakat (TG) dan beberapa masyarakat di dua Desa tersebut.

Dari hasil Ivestigasi tim oleh awak media di lapangan mencoba untuk mengkonfirmasikan kepada pihak-pihak terkait, namun semua belum ada jawaban dan malahan ada yang langsung memblokir no telpon tim Ivestigasi itu.

Kejadian ini jelas harus menjadi perhatian seluruh elemen sebab tidak sedikit masyarakat mengalami gatal-gatal ketika mereka mandi di sungai, dan segala macam di sungai tersebut sudah tidak bisa di gunakan kembali.

Berdasarkan sila kelima Pancasila  Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, teryata tidak di dapatkan oleh masyarakat di wilayah pedalaman dari dampak PETI malah yang kaya makin kaya sedangkan yang miskin makin miskin.

PETI tersebut juga sudah jelas melanggar dua  Uundang-Undang, di antaranya Undang-Undang lingkungan hidup dan migas.

Adapun  Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Yang mengatur tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. 

Selain itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ada beberapa undang-undang lain yang mengatur tentang lingkungan, yaitu: UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

UU Nomor 4 Tahun 1982 mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup, di antaranya: Pemerintah berkewajiban menumbuhkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya, dalam pengelolaan lingkungan hidup sumber daya alam yang di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya terhadap kemakmuran rakyat.

Pidana perusakan lingkungan nomor 10. Pasal 109 UUPPLH, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 36 ayat (1), di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Sampai berita ini di terbitkan belum satupun pihak-pihak yang berkompeten menjawab dan tim awak media masih mengumpulkan data-data, serta informasi akurat dari masyarakat sebab patut di duga ada oknum terkait terlibat membekingi kegiatan PETI di Nanga Suhait ini, karena oknum kades berani pasang badan.

  • Bagikan