Ketapang Kalbar, IndoTimeNews.com – Kuat dugaan SPBU 64 788 16 Sungai Laur Kebal Hukum sehingga PERTAMINA dan APH terkesan tidak berkutik meskipun dengan terang di duga melakukan pelanggaran dan melawan hukum dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Tim menerima informasi dari masyarakat bahwa di SPBU tersebut sudah sejak lama melakukan pengisian jerigen/drum dan penyaluran dengan bebas yang di angkut menggunakan pickup.
” Kalau di SPBU itu sudah lama mereka melayani pengisian drum/jerigen yang di angkut menggunakan mobil atau pickup. Kemudian mereka antar ke tempat langganan mereka sampai ke Kecamatan Tahap, ” tutur sumber yang tak mau namanya di sebut.
Konon katanya SPBU 64 788 16 yang berada di Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang itu milik orang kuat yang tinggal di Pontianak
” Dengar-dengar sih SPBU nya punya orang kuat, bos nya di Pontianak yang punya Win One, maka nya tidak tersentuh hukum, “tutur sumber lagi.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, tim melakukan investigasi di lapangan, di mana SPBU yang di maksud berada.
Pantauan tim di lapangan persis seperti apa yang di sampaikan oleh sumber, tampak sebuah Pickup berwarna hitam berisikan 6 buah drum plastik/gentong sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite(minyak penugasan/BBM bersubsidi) dari nosel(selang pengisian mesin SPBU) dengan bebasnya.
Setelah tim berada di lokasi, tak lama kemudian pickup tersebut bergegas pergi meninggalkan SPBU.
Guna mendapat penjelasan, Tim berupaya menemui manager SPBU di Kantornya, namun kantornya tutup dan tidak ada jawaban saat di tekan tombol bell pintu.
Di tanya kepada operator bahwa manajer atas nama Robi sedang keluar sejenak.
” Pak Robi lagi keluar, “cetus Operator.
Namun setelah di tunggu beberapa waktu Robi atau manager/penanggungjawab di SPBU tidak juga datang, kemudian tim menghubungi melalui sambungan WhatsApp tetapi hingga berita ini sampai ke meja redaksi Media ada jawaban.
Mengingat aturan dan regulasi yang telah di atur dan di tetapkan bahwa penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan di larang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).
Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana di rubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalah gunakan pengakutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi, dan/atau penyediaan dan pendistribusian nya di berikan penugasan oleh pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).red