Sanggau Kalbar, IndoTimeNews – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sanggau, Saparudin melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten di Hotel Garden Palace, Jumat 20 September 2024 kemarin.
Dalam pleno Rapat Pleno Penetapan DPT tersebut, saat di konfirmasikan, “Saparudin mengatakan kami mengapreasiasi kepada jajaran KPU, PPK, dan PPS yang telah melakukan pemuktahiran data pemilih hingga sampai pada tahapan penetapan DPT, serta telah menindaklanjuti 10 saran perbaikan pasca tahapan DPS menuju penetapan tahapan DPT,” terangnya, Senin (23/9/2024).
“9 di antaranya adalah saran perbaikan yang di berikan oleh jajaran Panwascam kepada PPK, dan 1 saran perbaikan di berikan oleh Bawaslu Kabupaten Sanggau kepada KPU,” ungkapnya.
Saparudin juga menyampaikan, bahwa saran perbaikan tersebut prinsipnya adalah upaya solutif yang di berikan Bawaslu.
“Di mana saran perbaikan tersebut tentunya harus di maksimalkan menampilkan data dukung untuk di tindaklanjuti, seperti tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia, maka di lampirkan surat keterangan meninggal, begitu juga pemilih potensial, dan alih status,” ujarnya.
Diri nya pun berharap terhadap pemilih TMS yang meninggal dunia dapat di tindaklanjuti oleh instansi yang membidangi kependudukan, agar berkoordinasi dengan pihak Kecamatan maupun Desa. Supaya bisa di proses administrasi dan tidak muncul kembali pada saat pemilu dan pilkada yang akan datang, tentu data ini bisa di dapatkan dari KPU pasca pilkada nanti.
“Harapan kami kepada perwakilan bapaslon agar apabila terpilih nanti punya semangat dan komitmen yang sama untuk memperbaiki data pemilih dengan cara keterlibatan aktif pemerintah daerah dan menyiapkan program agar misalnya ada insentif jika mengurus akta kematian, agar hak pilihnya tidak di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Lebih lanjut lagi, Saparudin menjelaskan, pasca penetapan DPT ini, Bawaslu terus mengawasi DPT yang sudah di tetapkan sampai pada pungut hitung nanti. Sebab data tersebut berpotensi pemilih tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti meninggal dunia pasca penetapan DPT dan sebelum pungut hitung.
“Terhadap hal ini, Bawaslu mengajak semua warga Kabupaten Sanggau untuk berperan aktif, jika terdapat pemilih TMS meninggal dunia pasca penetapan DPT Ini untuk dapat di sampaikan kepada KPU, PPK, PPS, Maupun KPPPS. Ataupun kepada Bawaslu, Panwascam, Pengawas desa/keluaran, ataupun pengawas TPS jika nanti telah terbentuk,” tutupnya.