Kejati Kalbar Tetapkan 3 (tiga) Orang Tersangaka Mark Up Pengadaan Tanah Bank Pemerintah

  • Bagikan

Pontianak, IndoTimeNews.com –  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati) menetapkan 3 (Tiga) orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Mark up pengadaan tanah Bank Pemerintah di Kalimantan Barat. Akibat Mark up tersebut, di duga terdapat selisih dengan nilai mencapai 30 Milyar rupiah, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015, dan M.F. selaku Ketua Panitia Pengadaan, Senin (30/9/2024). 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa korupsi ini terjadi pada Bank Pemerintah di Kalimantan Barat pada Tahun 2015. Di mana saat itu di laksanakan pengadaan tanah yang akan di gunakan untuk pembangunan kantor Pusat Bank pada Tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan total harga mencapai Rp. 99.173.013.750,- (sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang di hitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang di terima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” ungkapnya. 

S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015 dan S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015 di tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pontianak, sementara M.F. masih belum di tahan karena belum memenuhi panggilan ketika di minta datang untuk di periksa.

“Tersangka yang akan dimintai pertanggung jawabannya secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan terhadap para Tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini, jelasnya. 

Sumber : Penkum Kejati Kalbar

  • Bagikan