
Sanggau Kalbar, IndoTimeNews.com – Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) oleh penyidik kepada Penuntut Umum terhadap Tersangka atas nama JHS perkara Tindak Pidana korupsi dana APBDesa Semongan, Tahun Anggaran 2022 di Rutan Pontianak, Jum’at (11/10/2024).
Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana APBDesa Semongan tahun anggaran 2022, yang berkas perkaranya telah di nyatakan lengkap (P-21).
Di mana tersangka dalam melakukan pengelolaan dana bersumber dari dana APBDesa Semongan tahun anggaran 2022 periode bulan Agustus 2022 s/d Desember 2022 yang tidak bisa di pertangung jawabkan mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara/Daerah dengan total sebesar Rp 417.510.300,- (empat ratus tujuh belas juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah).
Terhadap tersangka JHS di sangkakan melanggar Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam perkara tindak pidana korupsi yang sudah di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Penuntut Umum (PU) tersangka di lakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di mulai hari ini dan tersangka di tahan di Rutan Pontianak, di mana dalam waktu yang tidak lama Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut.