SANGGAU, IndoTimeNews.com – Kapolsek Mukok melakukan pengungkapan 2 (Dua) Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu di 2 TKP di wilayah hukum Polsek Mukok.
Menurut Kapolsek Mukok Iptu Sutono mengatakan telah menggamankan 2 (dua) orang Pria yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau,Kalbar. Pada hari Senin, 11 November 2024 Sekira Pukul 01.00 – 02.30 Wib .
Giat pengungkapan kasus Narkotika tersebut dilaksanakan oleh Tim Tindak Polsek Mukok yang dipimpin oleh Kapolsek Mukok Iptu Sutono dan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Mukok Bripka Irwan Sufriyadi dan Kanit Intel Polsek Mukok Aipda Mero Titiyanto serta diikuti personil Polsek Mukok.
“Adapun TKP yang dilakukan pengungkapan TP. Narkotika di 2 (dua) TKP adalah TKP pertama di tempat tinggal tersangka A (39) di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar. TKP Kedua di Rumah tersangka W (44) di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar,” ucap Sutono.
Lebih rinci lagi Kapolsek Mukok menjelaskan tentang pengungkapan tersebut. Pada hari Senin, 11 November 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Personil Polsek Mukok mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di Wilayah Kec Mukok tepatnya di Dsn. Semuntai, Ds. Semuntai, Kec. Mukok, Kab. Sanggau.
Selanjutnya Tim Tindak polsek Mukok yang dipimpinnya langsung mendatangi TKP Rumah terduga A yang berada Dusun Semuntai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Kemudian tim mengamankan terduga pelaku inisial A dan melakukan introgasi terhadap terduga pelaku untuk menunjukan dimana letak menyimpan barang narkotika tersebut, kemudian sekira pukul 01.20 wib dengan disaksikan oleh Kepala Satpam, tim Tindak Polsek Mukok menemukan 11 (Sebelas) paket bening berklip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu didalam kotak kayu kecil yang disimpan di lemari gudang milik terduga pelaku A dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut diakui miliknya.
Setelah Tim melakukan interogasi bahwa pelaku A mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka W, selanjutnya Tim langsung melakukan pengembangan ke rumah W di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, sekira pukul 02.30 Wib Tim berhasil mengamankan tersangka W di rumahnya dan menemukan 10 (Sepuluh) paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang mana barang tersebut diakui kepemilikkannya oleh W. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mukok.
Barang – Bukti yang di amankan oleh Polsek Mukok
Barang bukti milik tersangka A :11 (sebelas) paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.Uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Barang bukti milik tersangka W :10 (sepuluh) paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.