SANGGAU, IndoTimeNews.com – Pemerintah Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan evaluasi laporan pertanggungjawaban dana hibah Tahun 2024 dan launching serta sosialisasi fitur website informasi hibah. Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat (Pj ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Drs. Aswin Khattib, M.Si., bertempat di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau Kabupaten Sanggau. Selasa (26/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut Pj Sekda Kabupaten Sanggau sampaikan bahwa pengelolaan dana hibah agar tepat sasaran dan tepat guna merupakan suatu komitmen kita bersama agar Kabupaten Sanggau semakin maju dan terdepan.
“Hal ini sudah menjadi tanggungjawab kita bersama khususnya pemerintah dalam membantu masyarakat terutama masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah ibadah yang belum cukup secara finansial, maupun materi,” jelasnya.
“Dalam konteks ini pemerintah ingin membantu masyarakat/panitia dari kekurangan anggaran dan biaya, bukan bearti membantu secara keseluruhan tetapi berupa bantuan sesuai dengan sifat bantuan hibah yaitu; pertama, stimulan bagi program dan kegiatan pemerintah daerah; kedua, diutamakan untuk program/kegiatan yang umumnya sulit untuk dilaksanakan secara efektif oleh OPD; ketiga, diberikan secara selektif dan keempat penganggaranya memperhatikan kemampuan keuangan daerah sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan urusan wajib dan pelayanan dasar kepada masyarakat,” sambungnya.
Lanjut disampaikan bahwa pengelolaan dana hibah berawal dari adanya suatu proposal yang diajukan oleh pemohon/masyarakat artinya proposal tersebut ditujukan kepada Bupati Sanggau.
“Kemudian dievaluasi oleh OPD teknis seperti halnya proposal rumah ibadah dievaluasi oleh tim verifikasi dan evaluasi hibah rumah ibadah dan lembaga ibadah di Kabupaten Sanggau. Setelah syarat-syarat proposal terpenuhi kemudian tim verifikasi dan evaluasi hibah rumah ibadah dan lembaga ibadah menyampaikan hasil usulan evaluasi berupa rekomendasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujarnya.
Sehingga berkaitan dengan hal tersebut di atas sangat diperlukan dukungan dan peran serta kita semua untuk memonitor pelaksanaan baik di dalam proses pemanfaatan dan penggunaan dana hibah agar tepat sasaran dan tepat guna.
“Sehingga pada kesempatan ini saya mengharapkan kepada para penerima hibah agar memperhatikan hal-hal seperti yang pertama, penerima hibah lebih mengutamakan transparansi atas penggunaan dana hibah kepada pengurus lainnya dan kepada masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing; kedua penerima hibah harus memanfaatkan penggunaan dana hibah sesuai dengan peruntukannya, yaitu sesuai dengan proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); ketiga, penerima hibah harus membuat laporan pertanggungjawaban atas pengunaan dana hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disampaikan tepat waktu sebelum tahun anggaran berakhir paling lambat tanggal 10 Januari Tahun berikutnya,” tuturnya.