banner 728x90 banner 728x90

Iming-iming Uang Enam Ribu Rupiah, Bocah di Setubuhi Seorang Kakek

  • Bagikan

Sanggau, IndoTimeNews.com – Peristiwa tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib di kamar tidur di kediaman pelaku seorang kakek berinisial B ( 69 tahun ) yang beralamatkan di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Dimana kejadian bermula ketika pelaku B melihat Korban ( kita sebut saja Mawar ) yang masih bocah kecil yang sedang berkelahi dengan kawannya, mengetahui hal tersebut pelaku B lantas menghampiri Mawar dan memegang tangan sebelah kiri sambil berkata “Jangan disini nanti kamu sakit”. Kemudian pelaku B membawa Mawar ke rumahnya dan mengajaknya ke dalam kamar. Sesampainya di dalam kamar, pelaku memberikan uang kepada Mawar sebesar Rp. 6000,(Enam Ribu Rupiah) kemudian pelaku B membaringkan Mawar ke kasur. Kemudian melorotkan celana luar dan celana dalam Mawar hingga ke mata kaki dan terjadilah persetubuhan yang di lakukan Pelaku.

Menurut Kapolres Sanggau melalui Kasi humas Polres Sanggau AKP Keken Sukendar mengatakan bahwa
atas kejadian tersebut kemudian ibu kandung korban melaporkan ke SPKT Mapolres Sanggau.

“Pada pukul 16.00 Wib datang seorang bernama UTS (Ibu Kandung Korban) melaporkan kejadian tersebut. Sebelumnya ibu korban bercerita lagi mandi bersama anak lnya Mawar (Korban) kesakitan ketika ingin buang air kecil, kemudian Ibu Kandung Korban menanyakan kepada Korban “Kenapa sakit pas buang air kecil, kemudian (Korban) menjawab “Bahwa dirinya ditarik paksa oleh pelaku B ke rumahnya dan dalam dibawa kamar selanjutnya melorotkan celananya (Korban) dan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Korban,” tutupnya.

Dan terbilah Laporan Polisi Nomor : LP/B/2/I/2025/SPKT.KRIMINALITAS/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 08 Januari 2025.

Unit 1 Tipidum Sub Unit PPA Sat Reskrim Polres Sanggau pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025, sekira pukul 15.00 Wib telah menerima Laporan Polisi terkait Tindak Pidana “Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur” yang terjadi pada Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira jam 14.00 Wib di kamar rumah pelaku B.

Dimana pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wib, telah datang pelapor Sdri. UTS (Ibu Kandung Korban) ke Polsek Mukok melaporkan mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku B.

Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung di gelandang oleh Unit 1 Tipidum Sub Unit PPA Sat Reskrim Polres Sanggau ke Polres Sanggau untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut.

PENERAPAN PASAL

“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 Huruf g Undang – Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BARANG BUKTI

1) 1 (Satu ) helai baju oblong berwarna merah muda bermotif animasi kartun
2) 1 (Satu ) helai celana kolor pendek warna merah muda bermotif animasi kartun
3) 1 (Satu ) helai celana dalam perempuan berwarna biru bermotif animasi berbi

KESIMPULAN SEMENTARA

Bahwa terhadap Tersangka B Alias patut diduga telah melakukan Tindak Pidana “Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.”

  • Bagikan