
Sanggau, IndoTimeNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Pejabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman, menyatakan bahwa program ini tidak hanya memberikan legalitas atas tanah tetapi juga meningkatkan rasa aman masyarakat dalam memanfaatkan tanah untuk kesejahteraan keluarga, Kamis (9/1/25).
Program ini diharapkan mampu mengurangi konflik sosial, mempercepat legalisasi tanah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Keberhasilan pelaksanaan PTSL di Kabupaten Sanggau, menurut Suherman, merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri Sanggau, Kantor Pertanahan, dan masyarakat. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meminimalkan konflik dan sengketa tanah serta mencegah praktik mafia tanah.
Suherman mengimbau agar masyarakat untuk menjaga tanda batas tanah mereka sebagai langkah preventif dan menanamkan kesadaran hukum terkait kepemilikan tanah. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir sengketa tanah di masa depan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” terangnya.
” Dukungan terhadap PTSL ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sanggau dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta membangun tata kelola pertanahan yang lebih baik,” tutupnya.