banner 728x90 banner 728x90

Penyerahan Sertifikat Tanah Terhadap 15 Rumah Ibadah Oleh Kejaksaan Negeri Sanggau Dalam Mendukung Agenda Presiden RI

  • Bagikan

Sanggau, IndoTimeNews.com – Kejaksaan Negeri Sanggau bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Daerah Sanggau secara resmi menyerahkan 15 sertifikat rumah ibadah di Kabupaten Sanggau. Penyerahan ini merupakan bagian dari Program Jaksa Peduli Penyertifikatan Rumah Ibadah yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Sanggau sebagai langkah mendukung agenda Presiden Republik Indonesia.

Acara penyerahan sertifikat berlangsung pada hari Kamis, 09 Januari 2025, pukul 10.00 WIB di Aula Daranante, Kantor Bupati Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ilir, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Dalam acara ini, hadir sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng; Pj Bupati Sanggau, Suherman, SH, MH; Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, SH, MH; Kepala BPN Sanggau, Irwandi SH; Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Subandi, SE, MIP; Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang, SIK; Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, M. Nur Hafiz, SH; Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Sang

Masih banyak rumah ibadah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sanggau, yang menghadapi tantangan terkait legalitas dan sertifikasi. Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 267 masjid, 171 mushola, dan sekitar 500 gereja yang belum memiliki sertifikat. Ketidakjelasan status hukum ini dapat memicu potensi pertikaian tanah dan membatasi aktivitas keagamaan. Tanpa legalitas yang sah, hak beragama masyarakat laki-laki

Penyertifikasian rumah ibadah ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Sanggau dan BPN Kabupaten Sanggau yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada rumah ibadah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah. Program Jaksa Peduli Penyertifikasian Rumah Ibadah diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi rumah ibadah di Kabupaten Sanggau dan memperkuat sinergi antara le

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, SH, MH, mengungkapkan komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap tahap penyertifikatan rumah ibadah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku

Selain penyerahan sertifikat rumah ibadah, Kantor BPN Kabupaten Sanggau juga menyerahkan secara simbolis 4 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 4 sertifikat redistribusi tanah, dan 4 sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Sanggau. Secara keseluruhan, BPN Sanggau akan menyerahkan 5.407 sertifikat PTSL dan 3.888 sertifikat redistribusi tanah ke masyarakat.

Dengan diserahkannya sertifikat ini, diharapkan dapat memacu motivasi bagi pengelola rumah ibadah untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka, memberikan kepastian hukum, serta menjamin kenyamanan dalam menjalankan kegiatan keagamaan.

  • Bagikan