Sanggau, IndoTimeNews.com –
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Parindu, IPTU Trisna Mauludi, dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Parindu, AIPDA Arnoltua Situmorang, S.H., Kanit Binmas Polsek Parindu, AIPTU Saiful, serta sejumlah personel Polsek Parind
Sekitar pukul 14.15 WIB, Polsek Parindu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Suka Gerundi. Mendapat informasi tersebut, Tim Tindak Polsek Parindu segera berkoordinasi dengan Kapolsek Parindu untuk langkah penindakan lebih lanjut.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud, yakni rumah milik CJN. Setibanya di lokasi pada pukul 14.30 WIB, tim langsung mengamankan pelaku terduga dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT dan Kepala Desa setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan CJN dalam aktivitasnya.
Barang bukti yang ditemukan 4 paket bening berklip yg diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok shabu,dan 1 buah alat bantu hisap yg berada di dalam kotak plastik hijau yg ditemukan di bawah kasur kamar pelaku tak terduga dan uang sejumlah Rp.800.000,- dengan bidang Rp50.000,- 4 lembar dan Rp.100.000,- 6 lembar. kemudian pelaku dan bukti diamankan ke Mapolsek Parindu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Parindu, IPTU Trisna Mauludi, mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu penyebaran kasus ini. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekita
Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya Polsek Parindu dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran obat terlarang.