banner 728x90 banner 728x90

Kapolsek Sekayam Amankan Dua Orang Tersangka Kasus Pencurian Dengan Pemberataan di Kecamatan Sekayam

  • Bagikan

Sanggau, IndoTimeNews.com – Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di salah satu rumah warga. Kejadian diketahui pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025, sekira pukul 01.30 wib dirumah Saepul (48) yang sebagai korban dan sekaligus sebagai pelapor. Beralamat di Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan dan membuat laporan Polisi pada Sabtu, 11 Januari 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi membenarkan hal tersebut.

Menurut junaifi mengatakan pada saat kejadiannya, Saepul selaku pemilk rumah terbangun mendengar suara motor yang berhenti di depan rumah nya, kemudian Saepul mengintip kearah motor tersebut melalui jendela rumahnya dan melihat cahaya senter yang mengarah ke atap rumahnya.

“Setelah itu mendengar suara seng yang di bongkar, merasa curiga korban membangunkan rekannya I serta menghubungi beberapa warga yang tinggal di sekitar TKP untuk meminta bantuan. Sekitar pukul 02.30 wib datang ke TKP sebanyak tiga orang warga yaitu HNA, Y, dan juga S yang sebelumnya telah dihubungi oleh korban. Kemudian korban mengajak warga tersebut untuk mengecek ke rumah tersebut yang mana di dapati dua orang sedang membongkar atap rumahnya,” ucap Kapolsek.

“Korban berserta dua rekannya telah mengamankan satu orang pelaku EH yang tertangkap tangan sedang menyusun atap seng yang sudah dibongkar tersebut, pada saat hendak mengamankan satu orang pelaku lainnya yang kabur meninggalkan TKP dan EN berhasil kabur,” ujarnya.

Kemudian pelapor mendapati delapan belas lembar seng yang berhasil di bongkar oleh pelaku dan atas kejadian itu Saepul mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Terduga pelaku EH dan BI bersama barang bukti yang berhasil diamankan 65 (enam puluh lima) lembar seng, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa bodi dan tanpa nopol, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah senter, 1 (satu) buah kawat dawai dengan panjang sekitar 2 cm, 53 (lima puluh tiga) butir paku payung.

Kini tersangka pelaku di jerat pasal dengan yang disangkakan, pasal 363 ayat (2) KUHP. Atas perbuatannya pelaku tersangka, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sekayam guna untuk proses lebih lanjut.

  • Bagikan