banner 728x90 banner 728x90

Polsek Meliau Amankan Dua Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu

  • Bagikan

Sanggau, IndoTimeNews.com – Polsek Meliau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Meliau. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 12 Januari 2025.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Meliau AKP Sukiswandi mengatakan penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di jalan blok, Dusun Sungai Mayam, Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, KabupatenSanggau, Kalbar.

Terduga pelaku berinisial M. RR (25), warga Desa Sungai Mayam, diamankan setelah anggota menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Meliau, AKP Sukiswandi, memimpin operasi bersama tim yang dikoordinasikan oleh Kanit Reskrim IPDA Kornelis. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas
mendapati pelaku berada di lokasi dan
langsung melakukan penggeledahan.

“Kemudian Tim mengamankan terduga pelaku serta melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Kapolsek.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengatakan bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari HP Als S (48) yang juga tinggal di Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau. Selanjutnya terhadap pelaku M. RR yang berusia (25) tahun beserta barang bukti yang diamankan.

Selanjutnya tim mengembangkan pencarian dari tersangka M. RR dengan terduga lainnya HP alias S juga berhasil diamankan oleh tim Polsek Meliau.

Barang-bukti yang berhasil diamankan dari tersangka M. RR 4 (empat) kantong plastik bening berklip yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 0,57 gram, 1 (Satu) kantong plastik bening berklip, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) unit HP Infinix, Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Kapolsek juga mengatakan dari tersangka HP alias S juga di amankan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik bening berklip yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 0,24 gram, 1 (satu) kotak warna putih transparan, 1 (satu) buah sepatu, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) unit HP, ungkapnya.

Kini kedua (2) tersangka di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur berbagai pelanggaran narkoba, Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Hukuman bagi pengedar meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun dengan denda Rp1-10 miliar. Hukuman ditentukan berdasarkan jenis narkotika, jumlah yang ditemukan, dan peran pelaku.

  • Bagikan