Entikong, IndoTimeNews.com – Koordinator Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Kalimantan Barat, Saepul mengapresiasi kerja Polri, khususnya Polsek Sekayam, Polres Sanggau usai berhasil menangkap En alias Akang dan Bi alias Komeng diduga pelaku pencurian Seng di Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kepada media ini Saepul mengatakan, ”Kami sangat mengapresiasi dan kami berterima kasih atas gerak cepat, kerja keras dari seluruh anggota Polri. Khususnya di sini Polsek Sekayam, Polres Sanggau. Kami sangat senang dengan kinerja polisi,” ujarnya.
Seperti diketahui, bahwa Polsek Sekayam telah menerima laporan Polisi pada Sabtu (11/01/2025) sekira pukul 00.30 wib. terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Nomor Laporan Polisi : Nomor : LP / B / 2 / I / 2025 / SPKT / POLSEK SELAYAM / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 11 Januari 2025.
Dalam keterangannya yang disampaikan Saepul, pada Sabtu (04/01/2025), sekira pukul 01.30 wib bertempat di Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Seperti yang diterangkan diatas, bahwa kedua pelaku En alias Akang dan Bi alias Komeng, dimana saat ditangkap ditemukan Barbuk (Barang Bukti,red) yang berhasil diamankan diantaranya 65 (enam puluh lima) lembar Seng, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah hitam tanpa bodi dan tanpa No Pol,- 1 (satu) buah Palu, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah senter, 1 (satu) buah kawat dawai dengan panjang sekitar 2 cm, dan 53 (lima puluh tiga) butir paku payung dengan Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian Sektor Sekayam, dalam hal ini Kapolsek Sekayam dan jajarannya yang sudah bekerja keras menangkap para pelaku dalam waktu singkat,” ujar Saepul, Bendahara sekaligus Ketua Koordinator FW & LSM Kalbar Indonesia Poros Utara.
Kronologis
Pada hari Sabtu, tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 01.30 Wib, Pada saat Saepul terbangun mendengar suara motor yang berhenti di depan rumahnya, kemudian dia mengintip kearah motor tersebut melalui jendela rumahnya dan melihat cahaya senter yang mengarah ke atap rumahnya setelah itu mendengar suara seng yang di bongkar.
Karena merasa curiga dirinya membangunkan rekannya I serta menghubungi beberapa warga yang tinggal di sekitar TKP untuk meminta bantuan, sekitar pukul 02.30 wib datang ke TKP sebanyak tiga orang warga yaitu HN, Y, dan Sy yang sebelum nya telah dihubungi olehnya.
Kemudian Saepul mengajak warga tersebut untuk mengecek ke rumah tersebut yang mana di dapati dua orang sedang membongkar atap rumah tersebut. Kemudian S berserta dua orang mengamankan satu orang pelaku an.
EN yang tertangkap tangan sedang menyusun atap seng yang sudah dibongkar tersebut, yang mana pada saat hendak mengamankan satu orang pelaku lainnya yang kabur meninggalkan TKP. EN berhasil kabur.
Kemudian Saepul mendapati delapan belas lembar seng yang berhasil di bongkar oleh Pelaku dan atas kejadian tersebut S mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam guna untuk proses lebih lanjut.