banner 728x90 banner 728x90

Polsek Sekayam Amankan Dua Orang Diduga Bandar Narkotika Jenis Sabu

  • Bagikan

Sanggau, IndoTimeNews.com –
Dua orang terduga pelaku, RN (35) dan HD (44), yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu, diamankan oleh tim tindak Polsek Sekayam di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada Senin (13/1/2025) malam.

Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sekayam, Polres Sanggau. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, IPTU Junaifi, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Nandang Hemawandi, S.H., M.H., Kanit Intelkam AIPTU Hendratno, dan Kanit Binmas BRIPKA Saefudin, bersama personel lainnya.

Kedua pelaku diamankan di rumah RN di Dusun Balai Karangan II. Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala wilayah (kawil) dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

Dua paket kecil plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Sebuah pengharum ruangan merk Stella, digunakan sebagai tempat menyimpan salah satu paket sabu milik RN. Sebuah tas warna coklat yang digunakan untuk menyimpan sabu milik HD.

Sebuah kotak rokok sebagai tempat penyimpanan plastik bening berklip juga ditemukan uang tunai sebesar Rp600.000, yang diduga hasil transaksi narkotika.

Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Balai Karangan. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Sekayam memerintahkan tim tindak untuk melakukan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut.

Sekitar pukul 21.15 WIB, tim tiba di lokasi dan berhasil mengamankan RN dan HD. Setelah diinterogasi, keduanya menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang disembunyikan di pengharum ruangan dan tas. Penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 21.42 WIB berhasil mengamankan semua barang bukti yang terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi, Selasa (14/1) menyatakan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sekayam. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika,” ujar IPTU Junaifi.

Polsek Sekayam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

  • Bagikan