banner 728x90 banner 728x90

Kayu Ilegal Perambahan Hutan Lindung Melawi Bebas Masuk Kabupaten Sintang

  • Bagikan

Sintang, IndoTimeNews.com – Bukan modus baru lagi, hal ini sudah sering di lakukan oleh para cukong atau boshan kayu ilegal asal Melawi ( SU ) melancarkan aksinya melakukan penjualan kayu ilegal dari Melawi ke Sintang Kalbar.

Operandi menggunakan mobil pickup untuk jenis L300 yang di gunakan setiap hari untuk operasi membawa kayu olahan berbagai jenis dari kayu kelas satu dan kayu kelas dua.
Seakan tidak tersentuh dan kebal terhadap hukum.

Terlihat dari pantauan awak media di lapangan, setiap harinya minimal 6 pickup jenis L300 milik SU melakukan penjualan kayu ilegal dari Kabupaten Melawi ke Kabupaten Sintang, Kalbar.

Beberapa orang Masyarakat mengatakan kepada media ini mengaku heran melihat begitu lancarnya mobil-mobil pickup dari Melawi mebawa kayu-kayu ilegal tersebut ke Kabupaten Sintang seolah olah ada main matakah dengan pihak aparat, masih tanda tanya besar di benak mereka.

Bahkan menurut keterangan salah seorang warga Kabupaten Sintang yang enggan disebutkan namanya. Ia mengatakan sudah jadi pemandangan rutin setiap harinya mobil-mobil pickup melintas membawa kayu ilegal dari perambahan hutan di wilayah Kabupaten Melawi tersebut.

Jika memang hal tersebut tidak segera dilakukan penertiban oleh pihak APH, akan terjadinya kesenjangan sosial di antara masyarakat kedepannya dan semakin terjadi kepunahan akan jenis jenis kayu tertentu di wilayah Kalbar kedepannya.

“Seharusnya hukum tak pandang bulu, APH sudah bisa menindak para cukong dan para bos kayu tersebut,” ucapnya.

Diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar.

  • Bagikan